Wakapolda NTT Puji Kesadaran Hukum Masyarakat Kelurahan Liliba
digtara.com – Wakapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Brigjen Pol Drs Heri Sulistianto kembali berdialog dengan warga masyarakat dalam kegiatan “Jumat Curhat”, Jumat (28/7/23).
Baca Juga:
Kali ini dialog dengan warga digelar di RT 41 Kelurahan Liliba, Kota Kupang.
Kegiatan ini dilakukan untuk memperkuat hubungan antara kepolisian dan masyarakat serta meningkatkan kesadaran hukum.
Wakapolda Brigjen Pol Drs. Heri Sulistianto mengungkapkan bahwa program “Jumat Curhat” merupakan salah satu prioritas utama Polri, mulai dari pusat hingga tingkat Polsek.
Baca: Kredit Berujung Korupsi di Bank NTT, Kejari Kota Kupang Tetapkan Dua Tersangka
Kegiatan ini dilakukan untuk menjalin kemitraan yang erat dengan masyarakat, sehingga tidak ada lagi sekat yang memisahkan antara kepolisian dan masyarakat.
“Dengan adanya saling berbagi informasi, kritikan, dan masukan, diharapkan kepolisian dapat lebih baik dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Wakapolda.
Warga diharapkan merasa nyaman untuk menyampaikan kritikan dan masukan kepada kami. Ruang ini dibuka sepenuh hati untuk menerima segala bentuk tanggapan dari masyarakat.
Acara “Jumat Curhat” ini turut dihadiri Irwasda Polda NTT, Karologistik, Dirkrimsus, Dirkrimum, Ka SPN, Kabidkum, Kabidpropam, Kabidkeu, serta Wadir Lantas.
Tidak hanya itu, Kapolsek Oebobo dan Lurah Liliba juga ikut hadir dalam acara tersebut sebagai perwakilan dari lingkungan sekitar.
Lurah Liliba Viktor Makoni, S.Sos mengucapkan terima kasih atas perhatian dan dukungan yang selalu diberikan oleh pihak kepolisian, terutama oleh ketua RT 41 yang merupakan anggota Polri yang senantiasa mendampingi warga dalam menyelesaikan masalah.
“Kami terbuka untuk bertanya, karena kami tahu bahwa ada banyak hal yang mungkin belum kami ketahui. Dengan kehadiran Wakapolda dan jajaran, kami berharap dapat memperoleh informasi yang lebih jelas dan pemahaman yang lebih baik,” ucap Lurah Liliba Viktor Makoni.
Selama acara “Jumat Curhat” berlangsung, Wakapolda NTT dan jajaran kepolisian mendengarkan dengan penuh perhatian setiap keluhan, kritikan, dan masukan yang disampaikan oleh warga.
Mereka mencatat segala hal yang menjadi perhatian masyarakat, untuk selanjutnya dijadikan bahan evaluasi dan perbaikan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Wakapolda menerima apresiasi atas tingginya kesadaran hukum di kelurahan tersebut dan mengimbau untuk terus menjaga kondisi tersebut.
Kegiatan “Jumat Curhat” di Kelurahan Liliba merupakan salah satu bentuk program unggulan Polri yang bertujuan untuk membuka ruang komunikasi antara masyarakat dan kepolisian.
Warga sekitar berkesempatan berbicara langsung dengan Wakapolda NTT dan menyampaikan berbagai permasalahan dan aspirasi yang dihadapi dalam lingkungan mereka.
Wakapolda NTT mengapresiasi tingginya tingkat kesadaran hukum di Kelurahan Liliba, yang menurutnya sudah mencapai standar yang cukup bagus.
Ia menyatakan bahwa permasalahan internal yang ada dalam kelurahan dapat diselesaikan dengan koordinasi bersama antara Bhabinkamtibmas dan Kapolsek setempat.
“Polisi RW adalah kegiatan yang sudah ada sejak dahulu, dan saya berharap kegiatan siskamling ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan. Saling koordinasi antara Bhabinkamtibmas dan Kapolsek akan sangat membantu dalam menangani berbagai permasalahan dalam masyarakat,” ujar Brigjen Pol Drs. Heri Sulistianto.
Selain mengenai kesadaran hukum dan permasalahan internal, Wakapolda NTT juga menyoroti isu kecelakaan dalam berlalu lintas.
Ia menegaskan bahwa Polri memiliki peran penting dalam memberikan imbauan kepada masyarakat untuk selalu taat berlalulintas demi keamanan dan keselamatan bersama.
Terkait “Restorative Justice,” Wakapolda NTT juga memberikan pandangannya tentang pendekatan ini dalam menangani kasus-kasus hukum.
“Restorative justice merupakan sebuah konsep hukum yang menekankan pada upaya perbaikan dan rekonsiliasi bagi semua pihak yang terlibat, baik korban, pelaku, maupun masyarakat,” jelas Wakapolda NTT.
Restorative justice melibatkan semua pihak dalam penyelesaian konflik atau tindak kriminal untuk menghasilkan hasil yang lebih positif dan bermanfaat dalam jangka panjang.
Pendekatan ini memberikan kesempatan kepada pelaku untuk mengakui kesalahan mereka, mengakui dampak yang telah ditimbulkan, dan mencari cara untuk memperbaiki dan memperbaiki kerugian yang diakibatkan.
Sebagai sebuah konsep yang berfokus pada rekonsiliasi, restorative justice juga memiliki potensi untuk membantu memperkuat ikatan sosial di dalam masyarakat dan mengurangi risiko kejahatan berulang.
Dengan melibatkan masyarakat dan berfokus pada memperbaiki kerusakan dan dampak negatif dari tindakan kriminal, restorative justice menawarkan pendekatan alternatif yang dapat menjadi tambahan yang berharga bagi sistem hukum yang ada.
Melalui kegiatan “Jumat Curhat,” Wakapolda NTT Brigjen Pol Drs. Heri Sulistianto menegaskan komitmen Polri untuk selalu mendengarkan suara masyarakat dan berupaya menghadirkan keadilan yang lebih inklusif dan berdaya guna.
Dengan membangun kemitraan yang kuat antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan akan terwujud lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan harmonis bagi seluruh warga di NTT.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News
Wakapolda NTT Puji Kesadaran Hukum Masyarakat Kelurahan Liliba