Tiga Pelaku Judi Sabung Ayam di Rote Ndao Diamankan Polisi
digtara.com – Aparat kepolisian darri tim Resmob Sat Reskrim Polres Rote Ndao mengamankan tiga orang warga yang terlibat judi sabung ayam.
Baca Juga:
Ketiga warga yang diamankan polisi masing-masing EB alias Erens (43), MM alias Tinus (57) dan YK alias Yefta (23).
Mereka diamankan tim Resmob akhir pekan lalu sekitar pukul 15.00 Wita yang dipimpin Ketua tim Resmob, Aipda Nikson Koroh bersama 2 personel lainnya.
Baca: Berkas Perkara Lengkap, 4 Pelaku Pencurian Ternak di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan
“Benar, ada kegiatan operasi penindakan tindak pidana perjudian sabung ayam,” ujar Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, SIP saat dikonfirmasi Senin (31/7/2023).
Ketiga warga ini diamankan di hutan Fafae, Dusun Oebatu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.
Hal ini dilakukan menindaklanjuti adanya laporan masyarakat bahwa adanya kegiatan tindak pidana perjudian sabung ayam di wilayah Kecamatan Rote Barat Daya.
Selain mengamankan tiga orang pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah dompet yang berisi 15 buah pisau ayam dan 5 buah gulungan benang ikat pisau ayam.
Juga diamankan satu buah sepeda motor merk honda Bladedengan nomor polisi DH 4014 HD serta 4 ekor ayam masing-masing 2 ekor ayam jantan merah dan 2 ekor ayam jantan putih.
Untuk menghindari lokasi perjudian digunakan lagi oleh warga, petugas menghancurkan tempat judi dan barang bukti.
Sementara pelaku perjudian telah diamankan ke Mapolres Rote Ndao guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku sudah diamankan untuk proses lebih lanjut,” tandasnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News
Tiga Pelaku Judi Sabung Ayam di Rote Ndao Diamankan Polisi