Selingkuh dengan Istri Orang, Mantan Wakapolres Binjai Kena Sanksi Demosi
digtara.com – Mantan Wakapolres Binjai Kompol Agung Basuni dijatuhi sanksi demosi empat tahun.
Baca Juga:
Sanksi tersebut diterimanya akibat selingkuh dengan istri orang.
Demikian disampaikan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung Adijono, melansir suara.com, Kamis (3/8/2023).
“Putusannya sudah jelas. Demosi selama 4 tahun,” katanya.
Baca: Tante Ernie Gugat Cerai usai Pergoki Suami Transfer Uang Rp 72 Juta ke Selingkuhan
Dudung mengatakan dari pemeriksaan, Kompol Agung terbukti melakukan perbuatan selingkuh. Selain dijatuhi sanksi demosi, Kompol Agung juga dimutasi ke Yanma Polda Sumut.
“Sekarang di Yanma Polda Sumut,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang pria bernama Joni melaporkan Wakapolres Binjai Kompol Agung Basuni karena diduga berselingkuh dengan istrinya berinisial L.
Laporan ke Bid Propam Polda Sumut itu pun tertuangan dalam surat Nomor: STPL/76/V/2023/Propam Tertanggal 16 Mei 2023.
Dugaan perselingkuhan antara Kompol Agung Bahuni dengan istrinya terjadi sejak tahun 2021 lalu, saat Kompol Agung masih menjabat sebagai Kasat Lantas di Polres Serdang Bedagai.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Selingkuh dengan Istri Orang, Mantan Wakapolres Binjai Kena Sanksi Demosi