Minggu, 08 September 2024

Lakonkan 41 Adegan, Tersangka Pembunuhan Ikuti Reka Ulang di Polres Ende

Imanuel Lodja - Jumat, 25 Agustus 2023 03:05 WIB
Lakonkan 41 Adegan, Tersangka Pembunuhan Ikuti Reka Ulang di Polres Ende

digtara.com – PN alias Nus (40), tersangka kasus pembunuhan di Kabupaten Ende, NTT melakukan reka ulang kasus pembunuhan yang dilakukan.

Baca Juga:

Demi alasan keamanan, penyidik Polres Ende melakukan reka ulang di aula dan halaman Satreskrim Polres Ende pada Kamis (24/8/2023) petang.

Reka ulang yang menghadirkan tersangka berlangsung satu jam dimulai pukul 16.30 wita hingga pukul 17.30 wita.

Baca: Link Live Streaming Upacara Penurunan Bendera di Istana Negara, Cek Jadwalnya Juga

Tersangka melakonkan 41 adegan saat menganiaya dan membunuh pasangannya, VM alias Vero.

Ada 6 orang saksi yang dihadirkan mengikuti reka ulang kasus ini.

Turut hadir dalam kegiatan reka ulang ini Kasi Datun bersama staf yang merupakan jaksa penuntut umum, Kanit Pidum bersama anggota Pidum Satreskrim Polres Ende, anggota unit Buser Polres Ende dan anggota Sat Samapta Polres Ende yang mengamankan proses reka ulang.

“Reka ulang kami lakukan dengan menghadirkan JPU guna melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan,” ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH saat dikonfirmasi, Jumat (25/8/2023).

Tersangka PN alias Nus dipidana sesuai laporan polisi nomor LP/06/B/SPKT/VIII/2023/PoldaNTT/Res.Ende/Sek Lio Timur, tanggal 9 Agustus 2023 dan SP.SIDIK/328/VIII/2023/Reskrim, tanggal 9 Agustus 2023.

Tersangka menganiaya dan membunuh korban di Dusun Tiwudhea, RT 001/RW 001, Desa Nualima, Kecamatan Lio Timur, Kabupaten Ende.

Terhadap tersangka PN alias Nus dikenakan pasal 338 KUHP subs pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan pada tanggal 13 Agustus 2023.

PN alias Nus (40) menganiaya pasangannya VM alias Vero (29) hingga tewas.

Nus yang juga warga Desa Nualima, Kecamatan Lio Timur, Kabupaten Ende, NTT ini menganiaya pasangan kumpul kebo nya karena cemburu dan curiga kalau Vero menjalin hubungan dengan pria lain.

Pasca menganiaya Vero pada Rabu (9/8/2023) lalu, Nus sempat kabur dan melarikan diri.

Namun pada Jumat (11/8/2023) tengah malam, aparat kepolisian Polres Ende membekuk Nus dan membawanya ke Polres Ende guna diperiksa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Nus menganiaya Vero di kediaman mereka di Dusun Tiwudhea, RT 001/RW 001, Desa Nualima, Kecamatan Lio Timur, Kabupaten Ende pada Rabu (9/8/2023).

“Pelaku sempat kabur dua hari, namun kita berhasil tangkap pelaku,” ujar Kasat.

Pada Selasa (8/8/2023) petang, PN alias Nus minum minuman keras bersama Yohanes Mali (15), Thobias Tobiritan (42), Reynaldo (26) dan Melkianus Mb (18).

Sekitar pukul 17.30 Wita, Nus kembali ke rumah untuk mengganti pakaian untuk datang ke tempat pesta.

Rabu (9/8/2023) dinihari, sekitar pukul 02.00 Wita, Nus kembali ke rumah dan membangunkan korban Vero.

Setelah korban bangun, Nus menanyakan terkait hubungan korban Vero dengan laki-laki lain.

Nus menanyakan ke korban Vero sambil memukul korban puluhan kali menggunakan kepalan tangan ke sekujur tubuh korban.

Nus kembali menganiaya korban dengan kayu gamal di sekujur tubur korban berkali-kali.

Selama 30 menit korban dianiaya Nus di dalam kamar tidur hingga korban tidak sadarkan diri.

Setelah melihat korban tidak sadarkan diri, barulah Nus mencari bantuan ke tetangga di seputaran rumahnya.

Nus sempat melarikan diri dari kejaran petugas hingga pada Jumat, 11 Agustus 2023 tengah malam, Nus ditangkap di Wolona, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Rewarangga Selatan, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende oleh tim Buser Polres Ende.

“Kita tangkap Nus di tempat persembunyiannya di Wolowona Ende,” tambah Kasat Reskrim.

Nus mengakui semua perbuatannya dan menganiaya korban karena cemburu.

“Nus cemburu dan mencurigai korban mempunyai pria idaman lain,” terang Kasat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News

Lakonkan 41 Adegan, Tersangka Pembunuhan Ikuti Reka Ulang di Polres Ende

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolsek Wolowaru dan Kasat Lantas Polres Ende Fasilitasi Warga Urus SIM

Kapolsek Wolowaru dan Kasat Lantas Polres Ende Fasilitasi Warga Urus SIM

Kapolda NTT Semangati dan Dengar Curhat Anggota Polres Ende

Kapolda NTT Semangati dan Dengar Curhat Anggota Polres Ende

Pekan Ini Polres Ende Limpahkan Berkas Perkara Kasus Siswi Dicabuli di Masjid

Pekan Ini Polres Ende Limpahkan Berkas Perkara Kasus Siswi Dicabuli di Masjid

Lagi, Polres Ende Terima Tiga Laporan Terkait Arisan Online oleh Ibu Rumah Tangga

Lagi, Polres Ende Terima Tiga Laporan Terkait Arisan Online oleh Ibu Rumah Tangga

Pelaku Penipuan Arisan Online Senilai Rp 3 M Ditangkap Polres Ende, Begini Modusnya

Pelaku Penipuan Arisan Online Senilai Rp 3 M Ditangkap Polres Ende, Begini Modusnya

P21, Kasus Pemerkosaan Pelayan Bar Diserahkan ke Jaksa

P21, Kasus Pemerkosaan Pelayan Bar Diserahkan ke Jaksa

Komentar
Berita Terbaru