Dituntut 9 Tahun, Terdakwa Kasus Persetubuhan Anak di Sabu Raijua Malah Divonis 5 Bulan
digtara.com – Sidang kasus dugaan tindak pidana persetububan anak dibawah umur di kabupaten Sabu Raijua digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Kamis (24/8/2023).
Baca Juga:
Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim terhadap terdakwa digelar secara tertutup di ruang Cakra, pada Kamis siang.
Tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dengan terdakwa LLD (25) sedangkan korban MFR (15) terjadi di Kabupaten Sabu Raijua.
Baca: Cabuli Anak Pinkan Mambo, Steve Wantania Divonis Penjara 9,5 Tahun
Sidang putusan dipimpin ketua majelis hakim Murthada Mberu didampingi dua hakim anggota Putu Dima Indra dan Agus Cakra Nugraha.
Dalam amar putusannya majelis hakim menjatuhkan pidana selama lima bulan kurungan penjara namun terdakwa tidak perlu menjalani hukuman tersebut.
Laurensius Taek, SH yang juga kuasa hukum terdakwa mengapresiasi putusan majelis hakim yang dinilai sangat bijak yang diberikan kepada kliennya.
Hakim juga menimbang bahwa kliennya LLD (25) bersama dengan korban telah menjalani hubungan asmara.
Dari hubungan tersebut, keduanya telah dikaruniai seorang anak.
JPU Kejari Sabu Raijua dalam tuntutannya kepada terdakwa menuntut 9 tahun kurungan dan denda senilai Rp 60 juta.
Penasehat hukum terdakwa menilai kalai tuntutan JPU tersebut sangat berlebihan namun dalam putusan majelis hakim sangatlah bijaksana.
Laurensius mengaku bahwa kasus persetubuhan anak dibawah umur dalam tahap penuntutan, dan jaksa telah menuntut klien nya pidana penjara selama 9 tahun serta denda sebesar Rp. 60 juta.
Dalam amar putusan majelis hakim yaitu, terdakwa dihukum lima bulan penjara dan tidak perlu lagi menjalani hukuman di dalam penjara selama 5 bulan dengan hukuman percobaan.
Ia mengakui kalau kliennya telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana dakwaan penuntut umum Kejari Sabu Raijua.
Untuk hukuman percobaan tersebut dalam amar putusan itu, menyatakan bahwa tersangka atas nama LLD telah terbukti dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana dengan membujuk persetubuhan dengan anak di bawah umur sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pertimbangan majelis hakim kepada terdakwa dipidana selama lima bulan dengan denda sejumlah Rp 1 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka korban menerima kurungan selama 1 bulan.
“Pertimbangan hakim yang terakhir itu, terdakwa tidak perlu menjalani hukuman pidana itu atau tidak usah dijalankan. Kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang memutuskan disebabkan pidana melakukan suatu tindak pidana selama masa percobaan selama 10 bulan,” ujarnya.
Kepada terdakwa LLD hanya dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam perkara tersebut.
Ditambahkannya, putusan dari majelis hakim itu perlu dihormati karena putusan tersebut dinilai memiliki rasa keadilan, asas kemanfaatan dan mempertimbangkan psikologis dari para korban maupun terpidana.
Hadir dalam sidang agenda putusan tersebut, kepala seksi Pidum Kejari Sabu Raijua.
Penuntut umum Kejari Sabu Raijua menuntut pidana kurungan kepada LLD selama 9 tahun kurungan dan denda Rp 60 juta, namun amar putusan majelis hakim selama 5 bulan dan pidana tersebut tidak perlu dijalani terdakwa.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News
Dituntut 9 Tahun, Terdakwa Kasus Persetubuhan Anak di Sabu Raijua Malah Divonis 5 Bulan