Abaikan Panggilan Penyidik, Tersangka Penghinaan Melalui Media Sosial Dijemput Paksa
digtara.com – Upaya paksa dilakukan penyidik Subdit 5/Cyber Ditreskrimsus Polda NTT dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial facebook.
Baca Juga:
Senin (4/9/2023), penyidik Subdit 5 Ditreskrimsus Polda NTT mendatangi kediaman Hendrikus Djawa di Jalan Timor Raya, kilometer 24, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT.
“Telah dilakukan upaya paksa penanganan perkara dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial facebook oleh tersangka Hendrikus Djawa,” ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, SIK di Mapolda NTT, Rabu (6/9/2023).
Upaya Paksa yang dilakukan dengan penggeledahan badan atau pakaian dan penggeledahan rumah.
Baca: Cari Cuan Pakai Media Sosial, Gunakan Cara Ini
Polisi juga membawa tersangka sesuai surat perintah membawa tersangka nomor :
SP.Bawa/154.B/VIII/2023/Ditreskrimsus tanggal 31 Agustus 2023 dihadapkan kepada Penyidik untuk didengar keterangannya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial facebook.
Penyidik Subdit 5 Ditreskrimsus Polda NTT, anggota Polres Kupang dan pihak Kelurahan Melakukan APP di Kantor Lurah Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang mendatangi rumah kediaman Hendrikus Djawa
Penyidik Subdit 5 Ditreskrimsus Polda NTT melakukan penggeledahan badan atau pakaian Hendrikus Djawa serta dibuatkan berita acara penggeledahan badan, berita acara penolakan tanda tangan berita acara penggeledahan badan dan berita acara penolakan atas berita acara penolakan tanda tangan berita acara penggeledahan badan.
Penyidik Subdit 5 Ditreskrimsus Polda NTT juga menggeledah rumah milik Hendrikhs Djawa.
Dibuatkan berita acara penggeledahan rumah, berita acara penolakan tanda tangan berita acara penggeledahan rumah dan berita acara penolakan atas berita acara penolakan tanda tangan berita acara penggeledahan rumah.
Hasil lenggeledahan rumah dan penggeledahan badan. Penyidik Subdit 5 tidak menemukan barang bukti yang menjadi barang bukti dalam perkara ini.
“Hasil lenggeledahan rumah dan lenggeledahan badan, penyidik Subdit 5 menemukan empat barang temuan yang diduga kuat punya keterkaitan dengan barang bukti dalam perkara ini sehingga diamankan dan dibuatkan surat tanda penerimaan barang temuan, barang bukti penolakan tanda tangan surat tanda penerimaan barang temuan dan berita acara penolakan atas berita acara penolakan tanda tangan surat tanda penerimaan barang temuan,” ujar Kabid Humas Polda NTT.
Diamankan pula satu buah dos penutup handphone warna putih merk OPPO A12 dan satu buah kartu nama atas nama Hendrikus Djawa, ketua umum lembaga pengawas penyelenggara triaspolitika Republik Indonesia.
Ada pula satu lembar surat Ombudsman RI perwakilan Provinsi NTT nomor: B/0685/PV.02.03/020923.2022/XII/2022 tanggal 8 Desember 2022 perihal pemberitahuan terlapor bukan wewenang.
Kepada Hendrikus Djawa, penyidik memberikan 1 lembar salinan surat tanda penerimaan barang temuan kepada Hendrikus Djawa.
Selanjutnya penyidik membawa tersangka Hendrikus Djawa ke ruang Subdit 5 untuk didengar keterangannya sebagai tersangka.
selesai pemeriksaan tersebut, penyidik mengantar kembali tersangka Ke kediaman nya di Kelurahan Merdeka Kabupaten Kupang.
Hendrikus Djawa, pimpinan lembaga LP2TRI Kupang ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media sosial facebook.
Kasus ini dilaporkan Dominicus Savio Yempormase, mantan Kapolres Kupang yang saat ini menjabat sebagai Kabid Propam Polda NTT.
Laporan ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/20/I/2023/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 13 Januari 2023.
“SPKT Polda NTT telah menerima laporan dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dengan korban Dominicus Savio Yempormase yang dilakukan oleh terlapor pemilik akun facebook Hendrikus,” ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, SIK, Senin (21/8/2023) lalu.
Hendrikus menjadi tersangka sesuai surat nomor S.TAP/14/VIII/2023/Ditreskrimsus, tanggal 15 Agustus 2023.
penyidik sudah menginterogasi saksi ahli ITE, ahli pidana dan ahli bahasa.
Pasca laporan ini maka pada 8 Februari 2023, anggota Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda NTT melayangkan surat undangan klarifikasi untuk Hendrikus Djawa.
“Surat dititipkan kepada anggota Reskrim Polres Kupang. Akan tetapi yang bersangkutan tidak mau menerima surat undang klarifikasi tersebut,” urai mantan Wadir Lantas Polda NTT ini.
9 Februari 2023, anggota Subdit V/Siber kembali mengantar undangan klarifikassi untuk Hendrikus Djawa di kantor LP2TRI.
Saat itu penyidik menjelaskan terkait kasus yang dilapokan korban.
Namun Hendrikus Djawa tidak mau menerima surat undangan klarifikasi dan menyampaikan akan datang tanggal 15 Februari 2023 sesuai isi undangan klarifikasi.
Pada 15 Februari 2023 siang sekitar pukul 13.00 wita, Hendrikus Djawa bersama penasehat hukum nya datang ke ruang Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda NTT.
“Akan tetapi yang bersangkutan menolak untuk diambil keterangan untuk dituangkan dalam berita acara interogasi,” ujar Kabid Humas.
Penyidik kemudian melakukan gelar perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 30 Maret 2023.
Penyidik sudah meminta keterangan dari korban dan enam orang saksi.
“Dilakukan penyitaan barang bukti berupa 6 lembar print out screnshot postingan akun facebook Hendrikus dari saksi Ahmad Talib,” tambah Kabid Humas.
Penyidik pun sudah dua kali memanggil Hendrikus Djawa selaku terlapor.
“Telah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali dan terlapor tidak menjawab pertanyaan oleh penyidik dan menolak menanda tangani BAP dan penyidik telah membuat BA penolakan tanda tangan,” ujar Kabid Humas.
Penyidik kemudian melakukan mediasi dengan mengirimkan undangan resmi kepada terlapor. Namun terlapor juga tidak menghadiri panggilan mediasi tersebut.
Selanjutnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka pada 14 Agustus 2023 dan penetapan tersangka pada 15 Agustus 2023.
Hari itu juga,15 Agustus 2023, penyidik dan tim mendatangi rumah tersangka Hendrikus Djawa di Jalan Timor Raya, kilometer 24, RT 001/RW 001, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Akan tetapi di rumah tersangka tidak ada orang. Tim masih menunggu hinggs pukul 21.00 Wita.
Penyidik juga menghubungi tersangka Hendrikus Djawa via telepon. akan tetapi tersangka Hendrikus Djawa menolak panggilan telepon penyidik sehingga tim menitipkan surat panggilan, SPDP dan penetapan tersangka kepada kepala Kelurahan Merdeka dan panggilan tersangka Ke-1 nomor : S.Pgl/154/VIII/RES.2.5/2023/Ditreskrimsus tanggal 15 Agustus 2023 untuk menghadap penyidik Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda NTT pada Jumat, 18 Agustus 2023 Pukul 10.00 wita akan tetapi tersangka pun tidak hadir.