Halangi Tugas Polisi, Kades di Langkat Ditangkap
digtara.com – Polisi menangkap Kepala Desa Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), berinsiial ANS.
Baca Juga:
Ia ditangkap karena menghalangi petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku bentrokan. Adapun pelaku yang hendak ditangkap yaitu EEP, yang merupakan suami kades wanita tersebut.
“Iya, yang bersangkutan sudah tersangka dan ditahan,” kata Kasi Humas Polres Binjai Iptu Riswansyah melansir suara.com, Senin (11/9/2023).
ANS diduga melakukan perintangan terhadap petugas saat menangkap suaminya di Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai.
“Lokasi penangkapan masuk wilayah hukum Polres Binjai,” ujarnya.
ANS dipersangkakan dengan Pasal 214 atau Pasal 170 atau Pasal 160 Jo Pasal 55 KUHPidana.
Diketahui, bentrok antara dua kubu OKP pecah di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, pada Minggu 9 Juli 2023.
Ketua salah satu OKP bernama Simson Sembiring mengalami luka parah terkena sabetan senjata tajam dan panah beracun di sekujur tubuhnya.
Dalam kondisi terkapar bersimbah darah, korban sempat dilarikan ke klinik, namun nyawanya tak tertolong.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Halangi Tugas Polisi, Kades di Langkat Ditangkap