Berkas P21, Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan

digtara.com – Penyidik Reskrim Polsek Kupang Tengah dipimpin Kapolsek Kupang Tengah, Iptu Nyoman Gurina Mariana, SH MH melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk tahap II perkara dugaan tindak pidana persetubuhan anak ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Jumat (15/9/2023).
Baca Juga:
Tahap II yang dilakukan penyidik Polsek Kupang Tengah ini merupakan tindakan lanjutan dari proses penyidikan yang sudah tahap P-21 oleh Kejakasaan Negeri Kabupaten Kupang dengan nomor: B-827 A/ N.3.25 /Eku.1 / 08 / 2023, tanggal 30 Agustus 2023 dengan tersangka BSS.
BSS diduga melakukan pidana persetubuhan anak dijerat pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 ayat (2) jo pasal 76D Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang terjadi pada tanggal 26 Juni 2022 lalu dengan korban bernama M.
Tahap II ini dilakukan di kantor Kejari Kabupaten Kupang di Oelamasi dan diterima Jaksa Penuntut Umum Kasie Datun Agustina K. Dekuanan, SH MH.
Turut hadir dalam penyerahan tersangka dan barang bukti ini penyidik pembantu Aipda Semuel Bani dan Bripka Karel Leo.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News
Berkas P21, Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kepala Desa di Ende Tega Cabuli Siswi SMP, Kini Diamankan Polisi

Cabuli Anak Dibawah Umur, Mantan Kapolres Ngada Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Remaja di Kabupaten Sikka Diperkosa di Kamar Hotel

Australia Dapat Video Pencabulan Mantan Kapolres Ngada dari Situs Porno

Sejumlah Anak Dibawah Umur Diduga jadi Korban Pencabulan Mantan Kapolres Ngada
