Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo
digtara.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, mengamankan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi persemaian modern di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Baca Juga:
“Kelima tersangka ditahan Senin 18 September 2023 sekira pukul 17.30 WITA, setelah menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam di Kantor Kejati NTT,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi penkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, Selasa (1/9/9/2023).
Kelima tersangka yang ditahan adalah Agus Subarnas yang juga ASN pada BPDAS Benenain Noelmina, Sunarto selaku Direktur PT Mitra Eclat Gunung Arta (PT MEGA), Yudi Hermawan yang juga adalah Direktur PT MEGA, Hamdani selaku Direktur Utama PT MEGA, dan Putu Suta Suyasa selaku Konsultan Pengawas.
Perkara tersebut telah diusut Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur nomor: Print-130/N.3/Fd.1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023.
Pekerjaan pembangunan persemaian modern, dianggarkan dalam DIPA pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Benain Noelmina Tahun Anggaran 2021 senilai Rp 49.618.020.000.
Pada tahap pelelangan, panitia lelang atau Pokja tidak melakukan proses evaluasi secara profesional berdasarkan ketentuan PBJ yang pada akhirnya menetapkan PT Mega sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 39.658.736.000.
Dalam penyidikan oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT, telah dilakukan pemeriksaan dokumen dan saksi.
“Dalam penyidikan perkara tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan data serta dokumen dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi,” ujar Raka.
Tim penyidik pidana khusus juga menemukan adanya persekongkolan antara tersangka S dengan tersangka YH, masing-masing sebagai Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta (PT MEGA) bersama Tersangka H selaku Direktur Utama PT. Mitra Eclat Gunung Arta (PT. MEGA) di Bandar Lampung.
“Pada intinya apabila tender dimenangkan oleh mereka (PT MEGA), maka kontrak akan diagunkan ke Bank Mandiri untuk mendapat kredit sebagai modal untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dengan jaminan harta milik tersangka,” tandasnya.
Ia menambahkan, untuk tersangka PSS selaku konsultan pengawas diketahui tidak melaksanakan pengawasan terhadap pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Tahap II tersebut.
Selain itu juga tersangka PSS terlibat dalam persekongkolan bersama tersangka S dan tersangka AS untuk membuat BA PHO fiktif.
“akibat dari perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 10,5 miliar,” tambah Raka.
Terhadap pekerjaan persemaian modern tahap II tersebut telah dilakukan pembayaran 100 persen kepada pelaksana yakni PT MEGA.
“Namun penyidik menemukan unsur perbuatan melawan hukum yakni adanya item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau mutu oleh PT Mitra Eclat Gunung Arta (PT. MEGA) sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 10,594,654,185.03. Kerugian keuangan negara ini sesuai dengan hasil perhitungan ahli dari Politeknik Negeri Kupang,” tandasnya.
Terhadap para tersangka disangka telah melanggar Primair pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidair pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Sehingga penyidik melakukan penahanan terhadap 5 tersangka tersebut untuk 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang,” ujar Raka.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo