Berkas Lengkap, Mahasiswi Tersangka TPPO di Alor Dilimpahkan ke Kejaksaan
digtara.com - Penyidik Satreskrim Polres Alor menuntaskan penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam kasus ini, Maria Elgavina Seran (30), seorang mahasiswi yang juga warga Desa Wekmidar, Kecamatan Alor Rinhat, Kabupaten Malaka, NTT ditetapkan sebagai tersangka.
Maria menjadi tersangka TPPO sesuai laporan polisi nomor LP/A/04/VI/ 2023/SPKT/Reskrim/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 12 Juni 2023.
"Berkasnya sudah lengkap atau P21 sesuai surat dari Kejaksaan Negeri Alor nomor : B-1490/N.3.21/Euh.1/09/2023, tanggal 13 September 2023 perihal Pemberitahuam Hasil Penyidikan Berkas Perkara Nomor : BP/ 34 /VII /RES.1.15/ 2023 / Reskrim, tanggal 24 Juli 2023, atas nama tersangka Maria Elgavina Seran alias Elga sudah lengkap (P-21)," ujar Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Yames Jems Mbau, S.Sos, Jumat (22/9/2023).
Baca Juga:
Kamis (21/9/2023) penyidik/penyidik pembantu Satreskrim Polres Alor melakukan tahap II dengan JPU pada Kantor Kejaksaan Negeri Alor.
Tahap II diterima oleh JPU Zulkarnaen, SH MH.
Selain melimpahkan tersangka, polisi juga menyerahkan berkas perkara.
Tersangka sudah ditahan sejak beberapa waktu lalu.
Ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 2 ayat (2) Undang-undan RI nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000.
Maria kemudian dititipkan di Lapas Kalabahi karena Polres Alor belum memiliki ruangan tahanan khusus perempuan.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan," ujar Kasat.