Sidang Vonis Habib Bahar bin Smith Dikawal Ribuan Personel Gabungan
Digtara.com | BANDUNG – Hari ini, Pengadilan Negeri (PN) Bandung berencana menggelar sidang putusan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith. Sidang tersebut seperti biasa akan dihelat di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga:
Untuk pengamanan sidang, polisi mengerahkan 1.048 personel yang terdiri dari jajaran Polrestabes Bandung 682 personel, Polda Jabar 316 personel, TNI 30 anggota, dan instansi terkait lainnya sebanyak 20 personel.
Saat ini polisi telah menutup akses menuju Jalan Seram, atau yang mengarah ke lokasi sidang. Penutupan dilakukan lantaran banyaknya pendukung pimpinan Ponpes Tajul Alawiyyin, Bogor itu yang sudah tiba di halaman gedung.
Mereka terlihat membawa berbagai spanduk bertuliskan dukungan terhadap pria asal Minahasa itu. Untuk diketahui, pada tuntutannya, Bahar dikatakan Jaksa terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur.
Jaksa mengatakan, Bahar melanggar Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jaksa menuntut Bahar pidana selama 6 tahun dan membayar denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara.