Pelaku Masih Dibawah Umur, Polsek Alak Lakukan Diversi Kasus Pencurian
Digtara.com | KUPANG – Pihak Polsek Alak Polres Kupang Kota melakukan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses luar peradilan pidana atas kasus pencurian yang melibatkan anak di bawah umur.
Baca Juga:
Pelaksanaan diversi kasus pencurian sebagaimana laporan polisi nomor LP/B/81/IV/2019/Sek Alak tanggal 6 April 2019.
Korban kasus ini yakni Astri Bela Jayanti dan pelaku anak CAPS (15) warga Kelurahan Nunbaun Sabu Kecamatan Alak Kota Kupang Provinsi NTT. Pelaksanaan diversi kasus pencurian ini digelar di Polsek Alak Polres Kupang Kota pada Selasa (16/7) sekitar pukul 10.00 wita.
Pertemuan dipimpin Kapolsek Alak Kompol I Gede Sucitra SH dihadiri Panit Reskrim dan penyidik Polsek Alak, Bapas Kupang, pelaku yang terkategori anak dibawah umur, korban dan juga orang tua pelaku anak serta ketua RT.
Dari diversi tersebut diperoleh kesepakatan kalau korban Astri Bela Jayanti memaafkan pelaku yang terkategori anak. Anak atau pelaku juga mengakui kesalahan dan perbuatannya serta meminta maaf kepada korban Astri Bela Jayanti.
Bapas Kupang merekomendasikan agar pelaku anak diserahkan kembali kepada orang tua untuk diawasi dan dibina. “Orang tua anak yang jadi pelaku bersedia membina anaknya agar tidak lagi mengulangi perbuatannya dan pelaku anak sudah mengakui perbuatannya serta mengaku khilaf. Ia berjanji akan taat pada ajaran dan perintah orang tua nya,” tandas Kapolsek Alak usai pertemuan Diversi tersebut di Mapolsek Alak.
Kasus yang terjadi sebelumnya adalah kasus pencurian/perampasan HP yang dilakukan oleh CAPS di jalan raya Kelurahan Nunbaun Sabu Kecamatan Alak Kota Kupang Provinsi NTT.
Pada saat itu, korban Astri Bela Jayanti mengendarai sepeda motor seoranhlg diri. Sambil mengendarai kendaraan, korban Astri Bela Jayanti memegang HP miliknya karena membaca pesan masuk dan hendak menerima telepon masuk.
Tiba-tiba pelaku CAPS yang juga menggunakan sepeda motor mendekati korban dan langsung merampas serta menarik paksa HP dari tangan korban dan kemudian memilih kabur serta melarikan diri.
Korban sempat mengejar dan berteriak minta tolong.Pelaku CAPS berhasil ditangkap oleh aparat keamanana Polsek Alak Polres Kupang Kota. “Tapi karena masih (pelaku) kategori anak yakni berusia 15 tahun, maka penyidik melakukan diversi sesuai amanat undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistim peradilan pidana anak,” ujarnya.
Dengan langkah ini, pelaku anak yang berusia dibawah 17 tahun ini dikembalikan kepada orang tua nya untuk pembinaan lebih lanjut.
Kapolsek berharap dengan kejadian tersebut pelaku tidak lagi mengulangi perbuatannya.
“(Pelaku anak) harus bertobat dan jangan ulangi lagi perbuatannya,” tandas mantan Kasat Reskrim Polres Ngada ini.
Orang tua pelaku anak sendiri berterima kasih kepada Kapolsek Alak dan jajarannya yang menempuh langkah diversi sehingga selanjutnya anak dibina dalam keluarga sendiri.[win]