Nekat Bawa Ganja 15 Kg, Dua Pelajar Asal Aceh Diciduk Polisi
Baca Juga:
digtara.com | MEDAN – Banyak cara dan metode para jaringan narkoba merekrut pelajar di Kota Medan tak henti-hentinya. Buktinya, dua pelajar dimanfaatkan masuk kedalam lingkaran mereka dengan merayu membawa 15 kg ganja kering dari Medan ke Pekan Baru, Riau. Namun, digagalkan Satrekrim Polsek Medan Timur, Senin 17 Desember 2018.
Kedua pelajar asal Aceh berhasil MNA ,18, dan Z ,19, warga Dusun Haji Patan Desa Lapang Barat Kecamatan Gandapura Kabupaten Aceh Bireuen, Provinsi Aceh ditangkap polisi di kawasan Jalan Tritura setibanya dari Provinsi Aceh.
“Keduanya baru tiba di Medan dengan menumpang bus,” kata Kapolsek Medan Timur, Kompol M.Arifin kepada wartawan.
Berawal dari kecurigaan personil Satreskrim Polsek Medan Timur dengan kedua tersangka membawa tas ransel.
“Petugas curiga dengan keduanya yang membawa tas ransel,” lanjutnya.
Arifin menambahkan, kecurigaan petugas membuahkan hasil. Saat di periksa dua tas milik pelaku ditemukan 15 bal berisi ganja kering.
“Saat diperiksa, tas pertama berisi 7 kg ganja dan tas kedua berisi 8 kg ganja dengan total 15 kg,” ungkap Arifin.
Kedua oknum pelajar asal Aceh yang diduga sebagai kurir narkoba tersebut diboyong ke Polsek Medan Timur untuk proses lanjut.
“Kedua tersangka langsung di bawa ke Polsek untuk proses lanjut,” paparnya.
Kepada petugas, kedua remaja ini mengaku di perintah oleh seseorang untuk mengantarkan narkotika jenis ganja tersebut ke Pekan Baru, Riau dengan imbalan Rp 400.000 perkilonya.
“Pengakuan keduanya disuruh oleh bandar narkoba inisial PON (buron) dan sudah di bayar Rp 1 juta sebagai ongkos,” sebutnya.