Polda Sumut Periksa Hefriansyah Noor Terkait OTT BPKAD Siantar
Digtara.com | MEDAN – Pasca OTT pungli atas pemotongan pemberian uang insentif pemungutan pajak daerah milik anggota pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Pematang Siantar sebesar 15 persen dari uang yang diterima pegawai Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Pematangsiantar Triwulan II Tahun 2019. Dari OTT itu, petugas mengamankan uang tunai senilai Rp 186 juta.
Baca Juga:
Pihak Polda Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap Walikota Pematang Siantar, Hefriansyah Noor, Senin (5/8). Pemerikasaan itu terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Kantor Badan Pemeriksaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Siantar beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal tersebut, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, yang bersangkutan datang ke Polda Sumatera Utara untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut sebagai saksi.
“Kedatangan Wali Kota Siantar pada Senin (5/8) kemarin untuk melengkapi kekurangan berkas yang terdahulu dan statusnya masih menjadi saksi,” katanya.
Terkait adanya selentingan kabar yang beredar menyatakan, Wali Kota Siantar tersebut sudah menjadi tersangka, hal itu dibantah tegas oleh MP. Nainggolan. “Tidak benar, dia masih saksi,” tegasnya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menetapkan dua tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan di Kantor Badan Pemeriksaan Keuangan dan Aset Daerah Pematang Siantar, yaitu Kepala BPKAD Pematang Siantar Adiyaksa Purba dan Bendahara Pengeluaran BPKAD Kota Pematang Siantar Erni Zendrato.[ana]