Kamis, 19 September 2024

Revisi KUHP Ancam Kebebasan Pers

- Senin, 02 September 2019 20:55 WIB
Revisi KUHP Ancam Kebebasan Pers

digtara.com | JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai revisi yang tengah dilakukan pemerintah terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat mengancam kebebasan pers, karena berpotensi mengancam kinerja wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Baca Juga:

Ketua AJI Indonesia, Abdul Manan mengatakan, setidaknya ada 10 pasal dalam draft Rancangan KUHP yang berpotensi mengancam kinerja wartawan dalam melakukan tugas jurnalistiknya.

Salah satu contohnya, yaitu Pasal 281 RUKHP tentang penghinaan terhadap pengadilan yang merupakan pemidanaan baru.

“Kami mendesak DPR dan pemerintah mencabut pasal 281 soal penghinaan terhadap pengadilan. Pasal itu dengan mudah bisa dipakai untuk menjerat jurnalis dan media yang selama ini kerap menulis soal putusan sidang dan jalannya peradilan,” kata Abdul dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/9/2019).

Menurut dia, pasal itu bisa digunakan para penegak hukum yang tak bisa menerima kritkan pedas dari seorang wartawan terhadap sebuah putusan pengadilan.

“Pasal itu bisa dipakai oleh para penegak hukum yang buruk untuk membungkam media yang menulis berita bernada kritik atas putusannya atau karena mengungkap perilakunya yang tak sesuai kepatutan atau undang-undang,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Sasmito Madrim menjelaskan, ada 10 pasal di RKUHP, termasuk Pasal 281 yang berpotensi menghambat kerja media dan jurnalis dalam kontrol sosial. Di antaranya adalah Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden; Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah.

Kemudian Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa; Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong; Pasal 263 tentang berita tidak pasti; Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan; Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama; Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara; Pasal 440 tentang pencemaran nama baik; dan Pasal 444 tentang pencemaran orang mati.

“Sikap DPR dan pemerintah ini tidak menghormati sistem demokrasi yang menempatkan media sebagai pilar keempat, setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif dalam negara demokrasi,” kata dia.

Sementara itu, Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin menuturkan, draft RKUHP itu seakan-akan kalau DPR dan lembaga pemerintahan adalah sebuah institusi yang anti kritik dan tidak pernah mempertimbangkan masukan masyarakat dalam menyusun sebuah regulasi.

Lalu, DPR dan pemerintah juga menghidupkan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, yang sudah dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006 lalu.

“Mereka juga menambah pemidanaan baru yang akan berdampak besar bagi jurnalis dan media, yaitu dengan adanya pasal penghinaan terhadap pengadilan,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, mempertahankan perkara pencemaran nama baik dalam ranah pidana itu mengesankan DPR dan pemerintah tak mengikuti perkembangan internasional yang mendorong penyelesaian semacam itu melalui jalur perdata.

“Itu tidak sejalan dengan semangat demokrasi dan tak sesuai semangat Pasal 6 UU 40/1999 tentang Pers yang meminta meminta pers berperan kontrol sosial,” kata Ade.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru