Oknum Polisi dan Rekan Korban Diduga Terlibat Kasus Pencurian di Rumdis Imigrasi
digtara.com | KUPANG – Dugaan keterlibatan orang dalam dan sesama rekan korban dalam kasus pencurian dan penganiayaan di rumah dinas Imigrasi Kupang mengemuka dalam kelanjutan penanganan kasus ini.
Baca Juga:
Tersangka Kornelius Modok dan Maksi Manafe sebelumnya ‘bernyanyi’ kalau ada dugaan keterlibatan AR, oknum anggota polisi yang bertugas di salah satu Polsek di Polres Kupang.
Selain AR, juga diduga ada keterlibatan istri AR yang juga rekan kerja korban dan sama-sama bekerja di kantor Imigrasi Kupang.
Tersangka Kornelius Modok dan Maksi Manafe mengaku kalau AR kecipratan uang hasil pencurian. “AR dapat 1 juta dari hasil penjualan barang curian,” ujar Maksi Manafe.
Selain itu Kornelius Modok mengaku kalau AR lah yang menyuruh kedua tersangka untuk mencuri guna menutupi hutang-hutang istri AR.
Untuk membuktikan pengakuan tersangka Kornelius Modok dan Maksi Manafe, penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima melakukan konfrontir dengan sejumlah pihak sesuai petunjuk jaksa.
“Konfrontir kita lakukan terhadap korban dan suaminya, saksi-saksi, 2 tersangka dan terhadap terduga AR dan istri nya,” ujar Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, SH SIK saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (8/10/2019) didampingi Kanit Reskrim Polsek Kelapa Lima, Ipda Dominggus Duran.
Dalam konfrontir, penyidik mengkonfirmasi pengakuan tersangka Maksi Manafe dan Kornelius Modok yang mengakui ada keterlibatan AR dan istri nya.
Namun AR dan istri nya membantah pengakuan kedua tersangka.
Diketahui pula kalau istri AR adalah rekan satu kantor dengan korban Susanti. Istri AR diketahui terlilit hutang sehingga diduga AR meminta 2 tersangka mencari uang untuk menutupi hutang istri nya.
“Kasusnya sudah dalam tahan sidik dan sesuai petunjuk jaksa kita lakukan konfrontir antara tersangka Kornelius Modok, tersangka Maksi Manafe, korban dan suami nya yang juga kepala Imigrasi Atambua Kabupaten Belu serta terduga AR dan istri nya,” ujar Kapolsek Kelapa Lima.
Kornelius Modok (50) dan Maksi Manafe, warga Dusun Kakibai Desa Nunkurus Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang Provinsi NTT mendekam dalam sel Polsek Kelapa Lima Polres Kupang Kota.
Mereka ditahan karena merupakan pelaku kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Kamis (27/6/2019) subuh sekitar pukul 01.00 wita di rumah dinas Imigrasi di Kota Kupang.
“Kita koordinasi dengan buser Polres Kupang Kota untuk menangkap dua pelaku dilokasi berbeda. Kita amankan pula barang bukti pisau, pakaian korban dan pakaian pelaku yang dipakai menutupi wajah saat beraksi,†tandas Kapolsek Kelapa Lima.
Pihak kepolisian juga mendatangi kantor Pegadaian Oesao dan SoE menyita barang emas yang sudah digadaikan pelaku. Polisi masih mencari barang bukti lain yang sudah dijual dan dibuang pelaku.
Kepada kedua pelaku, polisi menjeratnya dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Maksi Manafe, seorang sopir mobil rental diamankan di Kelurahan Naimata Kecamatan Maulafa Kota Kupang dan Kornelius Modok ditangkap di Desa Nunkurus Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang.