Rabu, 05 Februari 2025

Presiden Teken Undang-Undang Perwakinan, Usia Minimal Menikah 19 Tahun

- Kamis, 24 Oktober 2019 14:15 WIB
Presiden Teken Undang-Undang Perwakinan, Usia Minimal Menikah 19 Tahun

digtara.com | MEDAN – Presiden Joko Widodo telah menandatangani telah menandatangani Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, tentang Perkawinan. Undang-Undang itu menggantikan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 yang sebelumnya berlaku.

Baca Juga:

Undang-Undang Perkawinan yang baru itu, ditandatangani Presiden pada 14 Oktober 2019 lalu. Sebelum diteken Presiden, Undang-Undang itu sudah disetujui DPR-RI lewat sidang paripurna yang digelar pada 16 September 2019.

Salah satu perubahan yang mendasar pada Undang-Undang yang baru itu, adalah terkait usia minimal perkawinan.

Pada undang-undang sebelumnya, usia minimal menikah untuk laki-laki ditetapkan 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Sementara di undang-undang yang baru, usia minimal menikah baik untuk laki-laki maupun perempuan, sama-sama 19 tahun.

“Perkawinan hanya diiznkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun,” bunyi Pasal 7 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2019 itu.

Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tu, menurut undang-undang baru ini, orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi. Permohonan disampaikan kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

“Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan,” bunyi Pasal 7 ayat (3) undang-undang tersebut.

Dalam UU ini juga disebutkan, pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, permohonan perkawinan yang telah didaftarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tetap dilanjutkan prosesnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Plt. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Tjahjo Kumolo, pada 15 Oktober 2019.

[JPP/AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru