Sepanjang 2018, Tercatat 975 Kasus Kekerasan Terhadap Anak-anak
Baca Juga:
digtara.com | MEDAN – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah menangani sedikitnya 975 kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Provinsi Sumut.
Ketua LPA Provinsi Sumut, Muniruddin Ritonga mengatakan dari data yang masuk, sedikitnya 15.296 kasus kekerasaan terhadap anak terjadi di Indonesia tahun 2018. Sebanyak 975 kasus terjadi di Sumatera Utara.
“Masih maraknya pelanggaran terhadap hak-hak anak di seluruh penjuru pelosok Desa Dan Kelurahan, khususnya di Sumatera Utara mendorong LPA Sumut untuk menyebarkan virus positif kepada masyarakat,” jelas Munir didampingi Sekretaris LPA Sumut.
Maka dari itu, LPA Sumut berfungsi dan berperan aktif dalam upaya pencegahan, edukasi, pendidikan dan pelatihan terhadap hak-hak anak di Sumatera Utara. Sebelumnya, LPA se Sumatera Utara sudah melaksanakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) dan Training Of Trainer (TOT) Angkatan II di Hotel Horison Pematangsiantar dihadiri 10 LPA Kabupaten/Kota dari 23 Kabupaten/Kota yang sudah terbentuk.
LPA Sumut juga telah melaksanakan rangkaian acara sosialisasi Perlindungan Anak di Desa Salang Tungir Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang bersama Ketua Umum Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait dan Staf Khusus Kemendes Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) RI, Dita Indah Sari sekaligus Pencanangan Desa Ramah Anak.
Rangkaian acara tersebut merupakan tindak lanjut yang dilakukan oleh Lembaga besutan Arist Merdeka Sirait. Dimana dari data SIMPONI PPA tahun 2018 yang digagas oleh Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak yang melibatkan 3 pillar yakni Kepolisian, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) dan LPA.