Pasangan Selingkuh Hirup Udara Bebas Cuma Dihukum Wajib Lapor
digtara.com | KUPANG – Pasangan selingkuh AA alias Anjas (29), warga RT 012/RW 005 kelurahan Naikoten 1, kecamatan Kota Raja Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur dan PNDM alias Putri (25) warga RT 07/RW 02 Kelurahan Fatufeto Kecamatan Alak Kota Kupang akhirnya dipulangkan setelah diperiksa penyidik Polsek Alak.
Baca Juga:
Keduanya diamankan dan digiring ke kantor polisi di Polsek Alak Polres Kupang Kota, Selasa (7/1/2020) pagi.
Kapolsek Alak, Kompol I Gede Sucitra, SH di Mapolsek Alak, Jumat (10/1/2020) mengakui kalau kedua warga ini dikenakan hukuman wajib lapor.
“Mereka (Anjas dan Putri) tidak ditahan dan sudah dipulangkan. Keduanya dikenakan hukuman wajib lapor,” ujarnya.
Keduanya tidak ditahan karena ancaman hukuman untuk keduanya hanya sembilan bulan.
Namun walau tidak ditahan, proses hukum kasus ini terus dilakukan. Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk istri dari Anjas dan suami dari Putri.
“Ancaman hukumannya sembilan bulan makanya kita tidak tahan tersangka. Tapi proses hukum jalan terus,” tambah mantan Kasat Reskrim Polres Ngada Polda NTT.
Keduanya tertangkap sebagai pasangan selingkuh padahal baik Anjas maupun Putri sudah memiliki istri dan suami yang sah. Anjas sudah menikah dengan Marlin Lena (29), sementara Putri sudah memiliki suami, Oktovianus Longo (28).
Hubungan antara Anjas dan Putri sudah lama diketahui pasangan masing-masing.
Senin (6/1/2020) malam sekitar pukul 22.00 wita korban 1, Marlin Lena yang juga istri dari pelaku Anjas menghubungi korban 2, Oktovianus Longo yang juga suami dari pelaku
“Suami korban datang menginap dengan selingkuhannya (Putri) yang juga sudah bersuami di Kelurahan Fatufeto sehingga korban (Marlin Lena) mendatangi rumah Putri dan mengamankan suaminya (Anjas),†tandas Kapolsek Alak Polres Kupang Kota, Kompol Gede Sucitra, SH saat dikonfirmasi Selasa (7/1/2020) di Mapolsek Alak.