Para Terdakwa Kasus Korupsi PDAM Deliserdang Dituntut Hukuman Beragam

digtara.com | MEDAN – Kelimanya terdakwa perkara korupsi PDAM Deliserdang dituntut hukuman beragam tak dikenai uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,9 miliar. Sebab perbuatan para terdakwa tidak menguntungkan diri sendiri, tapi menguntungkan Zainal Sinulingga yang DPO.
Baca Juga:
Di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agusta Kanin dari Kejari Lubuk Pakam yang bersidang di Ruang Utama, Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Medan mengatakan, para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Para terdakwa antara lain, Achmad Askari, Bambang Kurnianto, Pahmiuddin, ketiganya mantan Kepala Cabang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Cabang Deliserdang (2015-2017). Ketiganya dituntut hukuman masing-masing 3 tahun penjara.
Sedangkan dua terdakwa lainnya, Lian Syahrul selaku kepala Bagian Keuangan PDAM Tirtanadi Deliserdang dan Mustafa Lubis selaku Kepala Bagian Keuangan PDAM Tirtanadi Deliserdang masing-masing dituntut dua tahun penjara.
Selain hukuman kurungan, kelima terdakwa juga dikenai hukuman denda masing-masing Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan uang pengganti kerugian negara tidak dibebankan kepada para terdakwa.
Menurut JPU, kelima terdakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana perubahannya UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Aswardi Idris mengundurkan sidang hingga, Senin 20 Januari 2020 mendatang, dengan agenda pembacaan notabelaan (pledoi) terdakwa.
Menyinggung tentang kerugian negara, JPU Agusta Kanin mengatakan, kelima terdakwa tidak mendapat keuntungan dalam perkara ini, “Kerugian negara seluruhnya dibebankan kepada pelaku yang masih buron.” ujar Kanin kepada wartawan, usai sidang.
Sesuai dakwaan, peristiwanya berkisar April 2015 sampai September 2016 di Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Cabang Deli Serdang .
Berdasarkan rekapitulasi cek yang ditanda tangani oleh terdakwa dan Zainal Sinulingga terdapat beberapa cek yang jumlahnya tidak sesuai dengan usulan pembayaran yang diajukan Kabag Umum.
Caranya, PDAM memiliki beberapa kegiatan seperti memberi pelayanan dan melakukan perawatan dan meberdayakan pegawai untuk kepentingan memelihara dan merawat seluruh sarana dan fasilitas.
Pembayaran kegiatan operasional berawal adanya usulan dari bagian Umum, Kepala cabang mendisposisi setuju untuk dibayarkan selanjutnya disampaikan kepada Kabag Keuangan. Kemudian cek yang telah ditandatangani dicairkan oleh Zainal Sinulingga di Bank Sumut.
Hebohnya, setiap cek yang dicairkan Zainal Sinulingga telah bengkak, angkanya bertambah. Berdasarkan rekapitulasi jumlah voucer dan cek bermasalah sebanyak 143 dengan total kerugian Rp 10,9 miliar.
Disebutkan, berdasarkan surat pernyataan 08 Januari 2019, Zainal Sinulingga mengakui telah melakukan pengambilan uang perusahaan secara tidak sah melalui penggelembungan cek.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
