Makan Uang Mesin Sampah, 2 Koruptor Bakal Membusuk di Sel
digtara.com | TANJUNGBALAI – Diduga kasus korupsi pengadaan mesin pengolah sampah anorganik pada Dinas Kebersihan dan Pasar Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2015. Dua tersangka ditahan Polres Tanjungbalai.
Baca Juga:
Adapun kedua tersangka yang ditahan berinisial ‘H’ ,61, mantan Plt. Kadis Kebersihan dan Pasar, serta ‘AB’ ,54, sebagai Wakil Direktur II CV. Noprizal Azari.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Reskrim, AKP Selamat K Harepa, menyebutkan, dari dugaan korupsi tersebut diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/133/V/2018/SU/RES T.BALAI, tanggal 8 Mei 2018.
Dia menjelaskan dari proses penyidikan yang dilakukan, telah ditetapkan dua orang tersangka dan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Kedua tersangka mantan Plt. Kadis Kebersihan dan Pasar, serta Wakil Direktur II CV. Noprizal Azari.
“H merupakan Pengguna Aanggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dan AB sebagai rekanan proyek pengadaan mesin pengolah sampah anorganik pada Dinas Kebersihan dan Pasar Pemkot Tanjungbalai,” sebutnya.
Dia mengungkapkan, untuk kepentingan menydikan dan proses hukum selanjutnya,terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan di RTP Polres Tanjungbalai terhitung mulai tanggal 16 Januari 2020.
Adapun jumlah kerugian keuangan negara dari dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi senilai Rp1.514.993.578,- dengan modus melakukan mark up dari nilai pekerjaan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain.
“Terhadap mesin pengolahan sampah berikut kelengkapan yang diadakan dalam proyek itu tidak dijadikan barang bukti karena telah menjadi barang inventaris milik Pemkot Tanjungbalai,” tambahnya.