Kasus videokan Mahasiswi Mandi Siselesaikan secara Kekeluargaan
digtara.com | KUPANG – Winston (20), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang yang juga pelaku yang merekam aktivitas mahasiswi mandi meminta maaf atas perbuatannya.
Baca Juga:
Orang tua Winston pun datang khusus dari Atambua Kabupaten Belu untuk menyelesaikan persoalan ini. Jumat (24/1/2020), Winston dan orang tua nya bertemu dengan MW (23), korban yang direkam Winston di Mapolsek Kelapa Lima.
Hadir pula kerabat korban dan ketua RT serta pemilik kost untuk menyaksikan proses mediasi ini.
Dihadapan Kanit Reskrim Polsek Kelapa Lima Ipda Dominggus Duran, SH dan penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Kelapa Lima, Winston secara tulus menyampaikan permohonan maaf kepada korban.
“Saya khilaf dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya,” tandasnya.
Korban dan kerabat nya pun menerima permohonan maaf tersebut dan berharap pelaku tidak lagi mengulangi perbuatannya. Perdamaian dan penyelesaian persoalan secara kekeluargaan ini dituangkan dalam surat pernyataan diatas materai Rp 6.000 oleh Winston dan orang tuanya serta korban dan kerabatnya disaksikan aparat kepolisian.
Ipda Domingghs Duran, SH mengaku kalau pelaku belum dan tidak menyebarkan video rekamannnya dan korban sudah memaafkan.
“Korban memaafkan sehingga kasus ini tidak lagi berlanjut,” tandasnya.
Winston yang sempat diamankan di Mapolsek Kelapa Lima akhirnya dipulangkan dan diingatkan agar tidak lagi melakukan tindakan kriminal.
Winston tertangkap sedang mengintip dan merekam aktivitas saat seorang mahasiswi mandi di rumah kost “Famus” milik Fransiskus Monas (45) di RT 14/RW 03 Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Saya memang video kan korban di kamar mandi dan video itu untuk saya nonton sendiri,” ujarnya.
Aparat keamanan dari Polsek Kelapa Lima Polres Kupang Kota langsung menjemput dan mengamankan pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Kelapa Lima untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga menyita barang bukti handphone milik pelaku. Sementara itu aparat penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek kelapa Lima memeriksa korban dan pelaku.
Pelaku kemudian diamankan dan ditahan dalam sel Polsek Kelapa Lima hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum yang berlaku.
Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, SH SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Kelapa Lima, Ipda Dominggus Duran, SH yang dikonfirmasi, Selasa (21/1/2020) dikantornya mengakui kalau pihaknya masih memproses kasus ini.
“Kita sudah amankan pelaku dan kita periksa korban serta kita amankan handphone pelaku sebagai barang bukti,” tandasnya.