Minggu, 08 September 2024

DPRD: Usut Tuntas Dugaan Korupsi Setoran Kontribusi PDAM Tirtanadi

- Kamis, 05 Maret 2020 02:47 WIB
DPRD: Usut Tuntas Dugaan Korupsi Setoran Kontribusi PDAM Tirtanadi

digtara.com | MEDAN – Soal kasus dugaan korupsi setoran Kontribusi PDAM Tirtanadi ke PAD Pemprov Sumut yang kini sedang dilakukan penyidik Polda Sumut harus dilakukan dengan menerapkan azas keadilan.

Baca Juga:

Demikian dikatakan Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut, Misno Adisyah Putra, terkait proses penyelidikan kasus yang kini sedang ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumut.

“Harus diusut tuntas,” katanya.

Penyelidikan kasus dugaan korupsi ini dilakukan Polda Sumut karena pembayaran kontribusi PAD Sumut terindikasi belum dilakukan sesuai besaran yang seharusnya.

Dari keuntungan PDAM Tirtanadi sebesar Rp 74 miliar, jumlah yang disetorkan masih sekitar Rp 20 miliar oleh Arif Haryadian, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi.

Jumlah tersebut masih belum sesuai besaran jika mengacu pada Perda nomor 3 tahun 2018 dalam pasal 50 yang menyebutkan apabila PDAM Tirtanadi cakupan wilayahnya sudah mencapai 80 persen lebih atau sama, maka diwajibkan menyetor kontribusi PAD ke Pemprov Sumut sebesar 55 persen dari keuntungan.

Arif Haryadian sendiri mengaku sudah diperiksa penyidik Polda Sumut terkait hal ini. Ia menjelaskan kronologi pembayaran, dana setoran cicilan pertama disetor sebesar Rp 20 miliar.

Setelah pembayaran tersebut, ia kemudian tidak lagi menjabat posisi Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi, sehingga cicilan selanjutnya, seharusnya menjadi tanggungjawab pejabat yang menggantikannya.

“Kalau jalan ceritannya begitu, maka tentu polisi juga harus memeriksa pejabat PDAM Tirtanadi yang sekarang, kenapa belum dibayar. Itu tanggung jawab pejabat sekarang,” tegas Misno.

Dia menambahkan, pemeriksaan terhadap Arif yang dilakukan oleh pihak kepolisian merupakan hal yang wajar, karena pernah menjabat Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi. Namun, jika pemeriksaan hanya dilakukan terhadapnya, maka hal ini akan menjadi rancu.

“Semualah diperiksa, pejabat PDAM, pihak Pemprov Sumut, bahkan anggota DPRD Sumut jika pembayaran itu didasarkan pada kebijakan-kebijakan yang menyangkut ketiga instansi ini,” tambahnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru