Imigrasi Belawan Deportasi 30 WNA Bangladesh
digtara.com | MEDAN – Kantor Imigrasi Belawan mendeportasi sebanyak 30 orang warga negara Bangladesh ke negara asalnya. Pemulangan ini dilakukan dalam dua tahap.
Baca Juga:
“Tahap pertama, sebanyak 15 orang dipulangkan hari ini melalui Bandara Kualanamu. Mereka akan diterbangkan ke negaranya pada pukul 17.00 WIB dengan menggunakan pesawat Batik Air. Sisanya akan dipulangkan pada tahap kedua pada Sabtu (12/1/2019) esok hari,” ucap Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan, Victor Manurung, Jumat (11/1/2019).
Ke 30 warga negara Bangladesh ini diamankan oleh personil Polda Sumut pada Desember 2018 lalu di kawasan Tanjung Tiram, Batubara. Mereka rencananya akan diselundupkan ke Malaysia melalui jalur ilegal.
“Warga negara Bangladesh ini masuk ke Indonesia dengan menggunakan bebas visa sesuai Inpres Nomor 21 tahun 2016. Masuk ke Indonesia dengan beberapa tahap melalui Bandara Adi Sucipto, Jogjakarta dan Bandara Ngurah Rai, Bali. Mereka mau melakukan perjalanan ke Malaysia dengan jalur yang tidak benar,” sebut Vicktor.
Usai pendeportasian ini lanjut Vicktor, ke 30 warga negara Bangladesh ini selanjutkan akan dicekal masuk ke Indonesia kembali.
“Itu sanksi bagi mereka,”tukas Vicktor.