KPK Langsung Tahan Anggota DPRDSU yang Menyerahkan Diri
digtara.com | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan bekas Anggota DPRD Sumut, Ferry Suando Tanuray Kaban usai menjalani pemeriksaan pascadirinya menyerahkan diri siang tadi.
Baca Juga:
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Politikus Partai Bulan Bintang itu ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama.
“FST (Ferry Suando Tanuray Kaban) ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK,” kata Febri melalui pesan singkatnya.
Selain Ferry Kaban, KPK juga menahan satu tersangka legislator Sumut lainnya yakni Dermawan Sembiring. KPK menitipkan Dermawan Sembiring di Rutan Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk 20 hari ke depan.
“Dengan demikian seluruh tersangka anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka dalam penyidikan yang telah diumumkan sejak 3 April 2018 lalu telah dilakukan penahanan,” kata Febri.
Ferry merupakan salah satu dari 38 anggota atau mantan anggota DPRD Sumut yang dijerat KPK sebagai tersangka. Mereka diduga terima suap untuk mengesahkan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun 2012-2014 serta persetujuan APBD-P Sumut Tahun 2013 dan 2014.
Ferry sempat buron sejak beberapa bulan lalu sampai akhirnya ia menyerahkan diri siang tadi ke kantor polisi.