Sial ! Mau Menjual Hasil Curian, Maling Ini Keburu Diciduk Polisi
digtara.com | MEDAN – Polsek Pancurbatu menangkap seorang pelaku berinisial DT ,25, warga Desa Sembahe Baru, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang. Dirinya ditangkap, saat hendak menjual dua unit laptop curiannya, di daerah Tanjung Anom.
Baca Juga:
Kapolsek Pancurbatu Kompol Faidir Chaniago mengatakan, Dedi mencuri kedua laptop itu di perumahan Prum Puri Anom Minimalis Blok I no 8 tepatnya di rumah Timotius Pinem ,31, warga Desa Sembahe Baru, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.
“Pelaku berhasil mengambil dua laptop tersebut, dengan cara masuk ke rumah korban melalui loteng. Kemudian ia mengambil dua laptop merek Asus warna hitam dan putih,” jelasnya, Minggu (13/1/2019).
Kepada petugas, Faidir menjelaskan, pelaku mengaku bahwa dirinya sudah memantau rumah di perumahan itu sebelum melakukan aksinya.
“Jadi ternyata rumah itu sudah tiga hari kosong. Makanya pelaku nekat mencuri barang di rumah tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya, tutur Faidir, setelah pelaku berhasil mengambil barang curiannya, kedua laptop itu keesokan harinya hendak dijual di seputaran Tanjung Anom.
Petugas yang mendapat informasi ini, sambungnya, langsung menurunkan tim Pegasusnya dan mendatangi TKP dan menangkap Dedi.
“Pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” paparnya.