BPN Belum Terbitkan Sertifikat Tanah di Sari Rejo, Ini Alasannya…
digtara.com | MEDAN – Badan Pertanahan Nasional mengaku hingga saat ini belum bisa menerbitkan sertifikat tanah atas 260 hektare lahan yang dihuni masyarakat Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. BPN beralasan secara hukum lahan itu masih berstatus aset negara.
Baca Juga:
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatra Utara, Bambang Priono, mengaku pihaknya telah melaksanakan proses identifikasi dan inventarisasi siapa saja orang yang ada di atas tanah Sari Rejo yang bermasalah. Upaya ini dilakukan untuk mengetahui nama, letak, luas dan berapa banyak tanah yang dikuasai masyarakat.
Selain itu, terang dia, di atas tanah yang bermasalah tersebut juga sudah banyak berdiri fasum, seperti masjid, gereja, sekolah dan sebagainya. Inilah yang dituntut oleh warga untuk diterbitkan sertipikatnya.
“Hasilnya, terdapat sekitar 3.900 masyarakat yang bermukim di atas tanah yang bermasalah,” ungkapnya seusai menggelar pertemuan dengan perwakilan Forum Masyarakat (Formas) Sari Rejo di ruang pertemuan kantor BPN Sumut di Jalan Brigjend Katamso, Medan, Senin (14/1/2019).
Bambang juga mengaku telah menjelaskan kepada perwakilan warga bahwa Kementerian Agraria/Badan Pertanahan Nasional sudah menyurati Kementerian Pertahanan dan Kepala Staf Angkatan Udara untuk segera membuat surat penghapus bukuan lahan Sari Rejo.
Namun dijawab oleh pihak TNI AU bahwa lahan tersebut sudah terdaftar di Simak BMN (Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara) pada Kemenhan.
Dengan demikian, lahan Sari Rejo masih menjadi aset negara. Oleh sebab itu, lanjutnya, BPN belum bisa memeroses penerbitan sertipikatnya. Bila sudah dilakukan penghapus bukuan, barulah BPN bisa menyelesaikannya.
“Kalau hari ini ada penghapus bukuannya, satu bulan akan saya tuntaskan itu sertipikat,” ujarnya.
Dia berharap masyarakat Sari Rejo memahami posisi BPN karena jika penghapus bukuan belum dilakukan tetapi sertipikat sudah terbit, maka akan bermasalah secara hukum. Pihak penerbit sertipikat pasti akan dikenakan pidana.
Putusan Mahkamah Agung juga tidak bisa menjadi sandaran hukum untuk keseluruham lahan karena putusan itu hanya untuk tanah seluas 5,5 hektare. Dalam kasasi ini pun masyarakat yang mengajukan gugatan cuma sebanyak 87 orang, sedangkan mereka yang menuntut penerbitan sertipikat mencapai 3.900 orang untuk total lahan seluas 260 hektare.
Jalan satu-satunya bagi warga, menurutnya, adalah mereka harus berusaha mengurus penghapus bukuan. Adapun lahan Sari Rejo di sisi timur yang sudah dijadikan kawasan ruko merupakan hasil dari ruislag (tukar guling) antara TNI AU dengan pengusaha.
Dia yakin langkah ini bisa menjadi contoh jalan keluar yang dapat ditempuh antara Kemenhan atau TNI AU, dengan warga Sari Rejo. Proses ini pun secara hukum sudah memiliki aturan.