Doyan Nonton Bokep, Pria Ini Nekat ‘Setubuhi’ Gadis Cantik di Hotel
digtara.com | SEMARANG – Polres Semarang berhasil membekuk seorang pemuda diduga memperk*sa gadis cantik. Aksi nekat itu akibat pelaku gemar menonton film p0rno alias film bokep di internet.
Baca Juga:
Dengan alasan merayakan malam tahun baru, pelaku menyusun siasat untuk menyalurkan hasrat s3ksualnya.
Pelaku diketahui bernama Zaenuri (20) warga Madura. Sementara korban adalah perempuan berinisial BC (19) warga Sragen Jateng, yang baru dua pekan dikenalnya. Perempuan itu pun menarik perhatian pelaku hingga timbul keinginan untuk menjalin kasih.
“Ya kadang nonton film p0rno di internet. Kemudian ingin merasakan juga (berhubungan intim),” kata Zaenuri saat gelar perkara di Mapolres Semarang.
Peristiwa nahas itu bermula saat pelaku mengajak korban untuk menonton futsal di Ungaran dengan berboncengan sepeda motor, pada Minggu 31 Desember malam. Sesampainya di tempat futsal banyak orang yang bermain, sehingga pelaku mengajak pulang korban.
Namun bukannya diantar pulang, korban justru dibawa ke hotel di daerah Bergas, Kabupaten Semarang. Pelaku mengaku ingin dikeroki korban karena tengah masuk angin. Korban yang tak menduga bahaya mengancam, hanya mengikuti keinginan pelaku.
“Saya ajak ngamar (ke hotel) untuk minta kerokan. Lalu di dalam kamar hotel, saya pegangi dua tangannya, kemudian celananya saya paksa buka,” ujar Zaenuri seperti dilansir okezone.
Korban pun tak tinggal diam. Dia lantas menceritakan peristiwa tragis yang baru dialaminya itu kepada keluarga. Hingga pihak keluarga sepakat untuk melaporan pencabukan tersebut kepada aparat berwajib. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku minta tolong pada korban untuk mengerok (punggung) di hotel. Sesampainya di hotel pelaku tidak jadi kerokan, namun secara paksa melakukan hubungan layaknya suami istri,” kata Kasubag Humas Polres Semarang, AKP Teguh Susilo Hadi.
“Pelaku menindih badan korban sambil memegangi tangan korban yang mulai memberontak dan berteriak meminta tolong,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini diamankan di tahanan Polres Semarang. Dia dijerat Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.