Enam Mantan Anggota DPRD Sumut Diperiksa KPK, Empat Berstatus Napi
digtara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap enam mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Mapolda Sumut. Mereka diperiksa terkait suap mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Mantan Anggota DPRD Sumut Diperiksa KPK
Baca Juga:
Dari enam orang yang diperiksa hari ini, empat diantaranya berstatus narapidana dalam kasus suap kepada anggota DPRD Sumut Periode 2009-2019 berinisal RN.
Hal tersebut disampaikan Ali Fikri selaku Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui pesan elektronik WhatsApp.
Keenam mantan anggota DPRD Sumut yang diperiksa tersebut adalah Dharmawan Sembiring, mantan anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014.
Kemudian, Enda Mora Lubis, mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dari fraksi Demokrat. Ferry Suando, mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014. M Yusuf Siregar, mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dari fraksi Demokrat. Keempatnya saat ini berstatus sebagai narapidana.
Dua orang lagi yang diperiksa hari ini adalah Brilian Moktar, mantan anggota DPRD Sumut, periode 2009-2019 Fraksi PDI-P. Dan Hj. Ida Budiningsih, mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dari fraksi Demokrat.
Pemeriksaan ini, terang Ali, dilakukan di dua tempat terpisah. Pemeriksaan Brilian Moktar dan Hj. Ida dilakukan di Mapolda Sumut. Sedangkan empat orang lainnya diperiksa di Lapas Tanjunggusta Medan.
“Karena keempatnya berstatus narapidana, maka kita yang mendatangi Lapas Tanjunggusta Medan untuk memeriksa keempatnya,†tandas Ali.
Sediakan tempat di Mapolda Sumut
Dikutip dari Antara, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Pemeriksaan oleh KPK itu, lanjutnya, berlangsung sejak Selasa (2/6/2020).
“Benar, KPK ada meminjam ruangan di Polda Sumut untuk melakukan pemeriksaan,” katanya.
Ia mengatakan, KPK meminjam ruangan selama empat hari, hingga hari Jumat (5/6/2020).
“Kita kan hanya menyediakan tempat. Yang berhak menyampaikan penjelasan ya KPK lah,” ujarnya.
KPK telah menetapkan 14 orang anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara ketika itu, Gatot Pujo Nugroho. Enam Mantan Anggota DPRD Sumut Diperiksa KPK, Empat Berstatus Napi.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.