Jumat, 07 Februari 2025

Tiga Terdakwa Pembunuh Hakim Jamaluddin Dituntut Hukuman Seumur Hidup

- Rabu, 10 Juni 2020 12:36 WIB
Tiga Terdakwa Pembunuh Hakim Jamaluddin Dituntut Hukuman Seumur Hidup

digtara.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa dalam pembunuh Hakim Jamaluddin, dengan hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga:

Ketiga terdakwa adalah Zuraida Hanum (41), istri hakim Jamaluddin; selingkuhan Zuraida, M Jefri Pratama (42); serta adik Jefri dan M Reza Pahlevi (28).

Tuntutan terhadap ketiganya dibacakan JPU Parada Situmorang, dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/6/2020).

Parada meminta majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama. Sebagaimana diatur dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Parada seperti dilansir Merdeka.

Ketiga terdakwa dalam kasus itu tidak hadir langsung di ruang sidang saat tuntutan dibacakan. Mereka tampil secara virtual lewat telekonfrensi video dari Rutan Kelas I Medan di Tanjung Gusta.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan. Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan Rabu, 17 Juni 2020 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa.

DAKWAAN

Sebelumnya, Zuraida, Jefri dan Reza didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap hakim Jamaluddin. Pembunuhan terjadi di rumah hakim Jamaluddin di Komplek Perumahan Royal Monaco, Medan Johor, Kota Medan pada 28 November 2019 lalu.

Setelah dibunuh, jasak hakim yang juga Humas Pengadilan Negeri Medan itu dibuang di areal perkebunan Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang.

Saat ditemukan warga, kedua tangan hakim Jamaluddin dalam keadaan terikat. Dia ditemukan di bangku baris mobil Toyota Prado bernomor polisi BK78HD miliknya.

Pembunuhan ini sendiri bermula dari kisruh pada rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan Jamaluddin. Karena sudah tak tahan, Zuraida kemudian meminta bantuan Jefri untuk menghabisi hakim Jamaluddin. Jefri pun meminta bantuan adiknya Reza.

Belakangan diketahui, Zuraida selingkuh dengan Jefri. Keduanya mengaku beberapa kali berhubungan badan.

Namun, Zuraida juga menuding korban selingkuh dengan beberapa wanita. Ia bahkan mengaku pernah memergoki suaminya mencoba memerkosa putri tirinya (anak kandung Zuraida).

[AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=QATlhrsfmdU

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru