Plt Walikota Medan Diperiksa Polda Sumut, Ini Komentarnya
digtara.com – Pelaksana tugas (Plt) Walikota Medan, Akhyar Nasution diperiksa di Ruang Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut), Jumat (12/06/2020) sore.
Baca Juga:
Pemeriksaan Akhyar dilakukan selama lebih kurang 1 jam dengan berbagai pertanyaan yang dilontarkan Penyidik. Namun memang belum diketahui pasti dalam kasus seperti apa orang nomor satu di Kota Medan tersebut.
Akhyar yang mengenakan pakaian kaos putih berkera dipadu celana jeans dan topi warna merah didampingi sejumlah rekannya keluar dari Ruang Ditreskrimsus Polda Sumut. Tak lama kemudian, menyamperi rekan media yang sudah menunggu di luar Ruangan.
“Enggak tau aku dipanggil, wawancara. Ku jelaskan saja semua persoalan. Ya, ya, ya (terkait MTQ Kota Medan),” ujarnya. Saat disinggung soal dugaan kasus yang dialaminya, Akhyar mengaku hanya menjelaskan mengenai tugas dan fungsi dari seorang Kepala Daerah.
“Saya hanya ditanya. Pertanyaannya, apa tugas Kepala Daerah. Tugas kepala daerah, saya jelaskan sesuai dengan Undang-undang dan kewenangan adalah menyiapkan programnya ke DPRD, selesai ke DPRD. Teknis pelaksanaan tugasnya itu berada di pengguna anggaran, dalam hal ini Sekda. Jadi teknis pelaksanaan itu Sekda dan kuasa pengguna anggaran, Kabag Agama,” ungkap Akhyar.
Dia mengaku tidak mengetahui ada ribuan item pekerjaan ada masalah. “Masa kan Kepala Daerah yang dipanggil. Saya pun enggak tau juga gitu,” bebernya.
Namun dia membantah kedatangannya ke Polda Sumut untuk diperiksa, melainkan hanya diwawancarai. “Bukan dipanggil, saya diwawancarai. Ada satu jam. Enggak tau saya ada berapa pertanyaan,” ucap Akhyar.
Diakuinya, Penyidik Polda Sumut memanggil Akhyar sebagai Plt Walikota Medan melalui surat panggilan tanpa disebutkan sebagai saksi atau terlapor. “Saya hanya diwawancarai. Itu aja,” katanya.
Saat disinggung proses tender pelaksanaan MTQ diduga bermasalah, dia mengaku tidak mengetahuinya. “Kok tanya aku. Kepala Daerah gak sampai mengurus yang itu (tender). Kepala daerah tugasnya membuat kebijakan. Setelah selesai di DPRD, proses teknisnya berada di TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) dan OPD-OPD yang lain. Ada tugas dan wewenangnya masing-masing, bukan soal uang,” sebut Akhyar.
Setelah menjalani pemeriksaan, Akyar bersama sejumlah rekannya berjalan meninggalkan awak media dan Polda Sumut.
[ya]