Menista Nabi Muhammad SAW di FB, Aipda Saperio Divonis 30 Bulan Penjara
digtara.com | ASAHAN – Sidang penistaan Nabi Muhammad SAW di mana Majelis hakim Pengadilan Negeri Kisaran yang diketuai Elfian menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara atau 30 bulan kepada Aipda Saperio Perangin-angin.
Baca Juga:
Salah seorang personel Polres Asahan ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memposting penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW di Facebook.
“Menyatakan terdakwa Saperio Sahputra Parangin-angin Pinem tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sesuai dakwaan alternatif pertama,” kata Elfian.
Selain hukuman pidana, Aipda Saperio dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum dengan 3 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Menyikapi putusan majelis hakim, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa belum menentukan sikap. Mereka masih pikir-pikir.
Sebagaimana diketahui, Aipda Saperio memposting tulisan yang menghina Nabi Muhammad SAW pada akun Facebook Saperio Pinem miliknya. Dia bahkan membuat kata-kata kotor.
Saperio membuat postingan itu di rumahnya pada Kamis (23/8/2018) sekitar pukul 05.00 Wib. Dia menggunakan handphone Samsung J3 hitam.
Postingan ini pun memantik kemarahan umat Islam di Asahan. Sejumlah Ormas Islam melaporkan Aipda Saperio ke polisi dan akhirnya Polres Akun yang Asahan bergerak cepat dengan menangkap tersangka.