Jumat, 22 November 2024

Terbukti Menjual Satwa Dilindungi, Pria Ini Dihukum 3 Bulan Kurungan

Redaksi - Kamis, 24 Januari 2019 01:38 WIB
Terbukti Menjual Satwa Dilindungi, Pria Ini Dihukum 3 Bulan Kurungan

digtara.com | MEDAN – Terdakwa Herry Ginting (28), warga Jalan Besar Namorambe Pasar Serong, Delitua, Kecamatan Namorambe, Deli Serdang dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta setelah terbukti bersalah menjual satwa yang dilindungi.

Baca Juga:

Majelis hakim yang diketuai Aswardi mengatakan, terdakwa bersalah dan melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah No 07 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

“Setelah terbukti bersalah, terdakwa Herry Ginting dijatuhkan pidana dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” kata majelis hakim di hadapan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan terdakwa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina meminta agar Herry Ginting dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menanggapi putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut, JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan itu.

Sesuai dakwaan, Herry diamankan petugas Polisi Kehutanan pada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera Seksi Wilayah I Medan pada September 2018 lalu. Untuk melakukan penangkapan itu, petugas menyamar sebagai pembeli.

Setelah penyamaran berhasil, petugas langsung mengamankan terdakwa di rumahnya saat melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar tersebut, dan mengamankan barang bukti berupa 4 ekor kukang, 4 ekor lutung, dan 2 ekor monyet ekor panjang.

Dari pengakuan Herry Ginting, mendapatkan satwa dilindungi itu di areal perladangan duku dan langsat yang berada di Desa Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kurir 9 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Kurir 9 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru