Main Jackpot Pakai Upal, Pemuda Ini Dijebloskan ke Kerangkeng
digtara.com | MEDAN – Seorang pemuda bermain jakpot saat membeli koin menggunakan uang palsu pecahan 100 ribu rupiah diciduk Polsek Medan Belawan. Di mana Penangkapan tersangka ini berkat laporan dari pemilik mesin judi jakpot.
Baca Juga:
Menerima laporan dari pemilik mesin judi, Petugas Kepolisian langsung meluncur ke tempat kejadian perkara dan menangkapnya saat digeledah petugas menemukan uang palsu dati kantong celananya sebanyak 28 lembar kemudian dibawa ke Mako.
Hasil intrograsi petugas kepada tersangka mengaku bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari Zul ,27, warga Jalan Jawan Gang 5 dengan cara AH menggadaikan sepeda motornya sebanyak Rp2,9 juta rupiah.
Mendapatkan informasi tersebut petugas Polsek Medan Belawan berangkat ke Jalan Jawa Gang 5 ke rumahnya Zul, saat rumahnya digeladah, Zul sudah melarikan diri hanya istrinya yang ada di dalam rumah.
Kemudian rumah tersebut digeledah petugas menemukan uang palsu sebanyak 11 lembar yang belum dipotong, pisau carter, Setrika listrik dan rol yang akan dipergunakan untuk memotong kemudian menyertika uang palsu tersebut.
Istri Zul, berinisial RA alias Tika ,25, saat diintrograsi petugas mengatakan bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari AN, warga Jalan KLY Sudarso Lorong Pancur Kelurahan Belawan l Kecaman Medan Belawan yang dibelinya Rp 200 ribu sebanyak 10 lembar (1 juta rupiah) saat ini kedua orang tersebut menjadi DPO Polres Pelabuhan Belawan sebagai pencetak uang palsu dan pengedarnya.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH.MH saat memaparkan kasus tersebut mengatakan bahwa yang menjadi DPO tersebut sebanyak dua orang yakni Zul dan AN. Kapolres menghimbau kepada kedua tersangka untuk segera menyerahkan diri sebelum ditangkap dan diambil tindakan tegas.