Terseret Kasus Suap Infrastruktur, KPK Jebloskn Bupati Mesuji ke Sel
digtara.com | JAKARTA – Akhirnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Mesuji Khamami terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kabupaten Mesuji.
Baca Juga:
Tersangka Khamami ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Ia keluar dari markas lembaga antirasuah itu sekira pukul 01.30 WIB, Jumat (25/1/2019).
“KHM ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, ditahan selama 20 hari pertama,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media, Jumat (25/1/2019).
Selain Bupati Mesuji, KPK kuga menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini. Masing-masing adalah adik dari Khamami, Taufik Hidayat; Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Wawan Suhendra; pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri, Sibron Azis; serta pihak swasta bernama Kardinal.
Sama dengan Khamami, keempat orang tersebut juga resmi ditahan, namun di rutan yang berbeda-beda, yakni Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Timur, Rutan Kelas KPK, dan Polres Metro Jakarta Pusat.
“TH ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, WS ditahan di Polres Metro Jaktim, SA ditahan di Rutan Kelas I Cabang KPK, K ditahan di Rutan Polres Metro Jakpus,” paparnya.