Astaga ! Saat Diperiksa, Pedagang Sate di Padang Buang Daging Babi
digatara.com | JAKARTA – Pasangan suami istri berinisial B dan E, pedagang sate bermerek KMS di kawasan tugu Padang Area di Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat, tak dapat lagi mengelak ketahuan melakukan kecurangan.
Baca Juga:
Setelah petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Balai Badan Pengawas Obat dan Makanan melakukan penggeledahan. Karena tim gabungan menemukan puluhan tusuk sate yang diduga berbahan dasar daging babi dibuang ke dalam got.
Kabid Pemberdayaan Kesehatan dari Dinas Kesehatan Kota Padang Novita Latima menyebutkan, kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat pada Oktober 2018 lalu. Menindak lanjuti laporan itu, kemudian petugas membeli sate tersebut untuk kemudian diperiksa lebih lanjut.
Hasilnya kata Novita, baru diketahui pada 21 Januari 2019. Sebab, sate yang dibeli itu, dikirim ke Balai POM Aceh, karena di sana peralatannya lebih canggih untuk pemeriksaan. Hasilnya, terbukti bahwa daging sate KMS positif B2 atau mengandung daging babi.
“Apa dampaknya? Umat muslim kan haram makan daging babi. Orang sini, muslim semua. Mereka bisa saja menjual sate babi, tapi harus dituliskan di depan gerobaknya kalau itu sate babi,” kata Novita.
Novita menambahkan, saat didatangi, pedagang sempat mengelabui petugas dengan cara membuang sate tersebut ke dalam got. Namun berkat kejelian petugas, sate daging babi itu pun ditemukan.
Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Endrizal menjelaskan, sejak beberapa bulan lalu tim gabungan secara diam-diam telah melakukan pengecekan. Dari hasil itulah didapati pedagang sate KMS menggunakan daging babi.
“Ada daging (babi) dilempar ke got. Katanya tidak tahu menahu, tapi kenapa dibuang. Selanjutnya kita semua dengan tim terlibat untuk semua barang dagangan kita sita ke Satpol PP sebagai barang bukti. Selanjutnya dikembangkan sampai ke akarnya,” tegasnya.
Endrizal menambahkan, langkah selanjutnya penjual akan diinterogasi hingga mengungkapkan distributor daging babi tersebut. Untuk tindakan pedagang jelas melanggar undang-undang perlindungan konsumen dan pangan.
“Sanksinya mungkin 2 tahun dan denda Rp4 miliar, tapi tetap nanti di pengadilan yang membuktikan,” tutupnya.