Polisi Gagalkan 50 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Beredar di Labuhanbatu
digtara.com | JAKARTA – Bareskrim Polri dibantu Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran nakotika seberat 50 kilogram dan ribuan pil ekstasi di Sungai Parapat, Desa Sei Kubung Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).
Baca Juga:
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan, dalam operasi ini, pihaknya menangkap tiga orang tersangka, yakni Ruslian Manurung alias Iyan (38), Andi Saputra (30) dan Gompar Selamat (25).
“Dari hasil interogasi diketahui bahwa dirinya mengaku telah mengambil sabu dan ekstasi di tengah laut di perairan Labuhan Batu, Sumatera Utara, bersama rekannya yang bernama Gompar Selamat dan Andi Saputra,” kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Dedi menuturkan, pengungkapan ini berawal pada Minggu, 27 Januari 2019 sekira pukul 03.00 WIB, Tim Satgas I NIC melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Ruslian Manurung di rumahnya yang beralamat di Jalan Teluk Nibung Pori-Pori, Kelurahan Poripori, Kecamatan Teluk Nibung, Kabupaten Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Selanjutnya pada Selasa, 29 Januari 2019 sekitar pukul 01.15 WIB, tim kembali menangkap tersangka Gompar dan Andi dalam bus PO Chandra di Jalan Lintas Sumatera, depan Polsek Kuala Hulu, Kabupaten Labuan Batu, Sumatera Utara.
Setelah dilakukan interogasi terhadap kedua tersangka, mereka mengaku bahwa narkotika jenis sabu dan ekstasi telah disembunyikan dengan cara dikubur atau ditanam di dalam lumpur di wilayah Tanjung Parapat, Sungai Keramat Kecil, Perairan Labuhan Batu, Kelurahan Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.
“Berdasarkan keterangan tersebut Tim Satgas NIC melakukan pencarian dan menemukan barang bukti berupa satu boks fiber ikan yang dikubur atau ditanam berisi tiga karung yang di dalamnya berisi 50 bungkus narkotika jenis sabu dan tiga bungkus besar narkotika jenis ekastasi,” ujarnya seperti dilansir okezone.