Akhirnya, Vanessa Angel Resmi Ditahan Terkait Kasus Prostitusi Online
digtara.com | SURABAYA – Akhirnya, Polda Jatim telah resmi menahan artis Vanessa Angel terkait kasus prostitusi online mulai Rabu (30/1/2019) pukul 15 00 WIB.
Baca Juga:
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di gedung Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Frans Barung Mangera, menyatakan administrasi penyidikan terhadap penerbitan surat perintah penahanan sudah dilakukan penyiapannya pada hari ini pukul 15 00 WIB.
“Oleh karena itu terhitung mulai tanggal 30 Januari 2019 Vanessa Angel yang kita panggil hari ini sebagai tersangka resmi kita lakukan penahanan sesuai dengan syarat objektif,” terang Barung, Rabu (30/1/2019).
Syarat objektif yakni bahwa ancaman hukuman yang bersangkutan diatas 5 tahun. Adapun alasan subjektif dari penyidik adalah yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.
“Sesuai dengan keterbukaan informasi publik kita sampaikan bahwa secara resmi hari ini kita lakukan surat perintah penahanan dari tersangka saudara Vanessa,” tandas Barung.