Kejati Sumut Panggil Dirut PD Pasar Medan, Ada Apa Ya?
digtara.com | MEDAN – Terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) para pengurus P3TM, Penuntut Umum Kejati Sumatra Utara resmi mengirimkan surat panggilan kedua untuk Direktur PD Pasar Medan, Rusdi Sinuraya untuk menghadiri proses persidangan OTT para pengurus P3TM yang telah berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.
Baca Juga:
“Benar tadi sudah kita antarkan panggilan sidang agar Dirut PD Pasar menghadiri proses persidangan lanjutan,” tegas JPU Kejatisu Abdul Hakim Sorimuda Harahap.
Kehadiran Rusdi, sangat diperlukan keterangan dalam kasus tersebut. “Ia dipanggil sebagai saksi berdasarkan keterangan saksi-saksi dipersidangan karena ada kerjasama antara P3TM dengan PD Pasar Medan,”ujarnya.
Sesuai dengan jadwal, keterangan Rusdi untuk keempat terdakwa yang tertangkap dalam operasi tangkap oleh pihak Poldasu.
Adapun keempatnya Ketua P3TM Aliswan, Wakil Sekreatris P3TM Roni Mahera, Sekretaris sekaligus Bendahara P3TM, M Ali Arifin dan Anggota P3TM Pasar Marelan Rasdi Hasibuan dalam berkas terpisah.