Kejatisu Sudah Terima SPDP Kasus Alih Fungsi Lahan Hutan di Langkat
digtara.com | MEDAN – Pasca penggeledahan rumah Dody Shah adik Wagub Sumut di Komplek Cemara Asri, Rabu 30 Januari 2019 lalu terkait asus alih fungsi lahan hutan di Langkat oleh Polda Sumut .
Baca Juga:
Di mana Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menerima berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus alih fungsi lahan hutan di Langkat dari penyidik Ditkrimsus Polda Sumut. Untuk meneliti berkas perkara ini, Kejatisu mengerahkan tim yang terdiri dari jaksa senior.
“Iya benar, sudah kita terima SPDP nya tanggal 20 Desember 2018 kemarin. Diantara langsung oleh penyidik Poldasu,”sebut Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Jumat (1/2/2019).
Sebagaimana diketahui dalam kasus pengalihan fungsi lahan hutan ini, Polda Sumut telah menetapkan satu orang tersangka berinisial MIS alias Dodi yang merupakan Direktur PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM). Namun dalam SPDP yang diserahkan ke Kejatisu, Sumanggar mengaku pihak Polda Sumut hanya mencantumkan nama perusahaan dan jabatan saja.
“Dalam SPDP nya tidak ada menyebutkan nama. Namun disebutkan perusahaan dan tersangkanya Direktur PT Anugerah Langkat Makmur itu saja. Dicantumkan juga dalam SPDP itu terkait kasus alih fungsi hutan,” terang mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.
Lantaran kasus ini cukup menjadi perhatian publik, lanjut Sumanggar, pihaknya mengerahkan jaksa senior untuk meneliti berkas tersebut. Ada tiga orang jaksa yang sudah ditunjuk untuk meneliti berkas perkara ini dari Polda Sumut nantinya.
“Kita buat tim dari jaksa-jaksa senior terdiri dari tiga orang yakni, Donny Ritonga, P Pasaribu dan Sri Astuti. Semua dari Kejatisu,” ungkapnya sembari menyebutkan saat ini Kejatisu masih menunggu pengiriman berkas dari Polda Sumut.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengungkapkan penyelidikan dan pengungkapan terhadap penyerobotan hutan lindung dan hutan mangrove secara illegal sudah banyak yang tindak. Sejak 2012 hingga saat ini, sudah ada 12 perusahaan yang diusut, Jumat (1/2/2019).
“Ada 12 LP, 6 sudah P21, 7 tersangka dan ada yang masih dalam sidik serta lidik, dan ada juga yang sudah di sp3 karena tidak cukup bukti, jadi tidak benar pernyataan yang menyebutkan penegakan hukum tebang pilih,” katanya.