Jumat, 22 November 2024

Kejatisu Sudah Terima SPDP Kasus Alih Fungsi Lahan Hutan di Langkat

Redaksi - Jumat, 01 Februari 2019 11:16 WIB
Kejatisu Sudah Terima SPDP Kasus Alih Fungsi Lahan Hutan di Langkat

digtara.com | MEDAN – Pasca penggeledahan rumah Dody Shah adik Wagub Sumut di Komplek Cemara Asri, Rabu 30 Januari 2019 lalu terkait asus alih fungsi lahan hutan di Langkat oleh Polda Sumut .

Baca Juga:

Di mana Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menerima berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus alih fungsi lahan hutan di Langkat dari penyidik Ditkrimsus Polda Sumut. Untuk meneliti berkas perkara ini, Kejatisu mengerahkan tim yang terdiri dari jaksa senior.

“Iya benar, sudah kita terima SPDP nya tanggal 20 Desember 2018 kemarin. Diantara langsung oleh penyidik Poldasu,”sebut Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Jumat (1/2/2019).

Sebagaimana diketahui dalam kasus pengalihan fungsi lahan hutan ini, Polda Sumut telah menetapkan satu orang tersangka berinisial MIS alias Dodi yang merupakan Direktur PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM). Namun dalam SPDP yang diserahkan ke Kejatisu, Sumanggar mengaku pihak Polda Sumut hanya mencantumkan nama perusahaan dan jabatan saja.

“Dalam SPDP nya tidak ada menyebutkan nama. Namun disebutkan perusahaan dan tersangkanya Direktur PT Anugerah Langkat Makmur itu saja. Dicantumkan juga dalam SPDP itu terkait kasus alih fungsi hutan,” terang mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

Lantaran kasus ini cukup menjadi perhatian publik, lanjut Sumanggar, pihaknya mengerahkan jaksa senior untuk meneliti berkas tersebut. Ada tiga orang jaksa yang sudah ditunjuk untuk meneliti berkas perkara ini dari Polda Sumut nantinya.

“Kita buat tim dari jaksa-jaksa senior terdiri dari tiga orang yakni, Donny Ritonga, P Pasaribu dan Sri Astuti. Semua dari Kejatisu,” ungkapnya sembari menyebutkan saat ini Kejatisu masih menunggu pengiriman berkas dari Polda Sumut.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengungkapkan penyelidikan dan pengungkapan terhadap penyerobotan hutan lindung dan hutan mangrove secara illegal sudah banyak yang tindak. Sejak 2012 hingga saat ini, sudah ada 12 perusahaan yang diusut, Jumat (1/2/2019).

“Ada 12 LP, 6 sudah P21, 7 tersangka dan ada yang masih dalam sidik serta lidik, dan ada juga yang sudah di sp3 karena tidak cukup bukti, jadi tidak benar pernyataan yang menyebutkan penegakan hukum tebang pilih,” katanya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Musnahkan 201,68 Kg Sabu, Kapolda Sumut Ingatkan Personel Jangan Terlibat Narkoba

Musnahkan 201,68 Kg Sabu, Kapolda Sumut Ingatkan Personel Jangan Terlibat Narkoba

1.495 Personel Dikerahkan Amankan Aquabike Jetski World Championship 2024

1.495 Personel Dikerahkan Amankan Aquabike Jetski World Championship 2024

Polda Sumut Buru Pelempar Botol ke Bobby-Edy Usai Debat

Polda Sumut Buru Pelempar Botol ke Bobby-Edy Usai Debat

Panti Asuhan dan Wartawan Jadi Sasaran Bansos Bidang Humas Polda NTT

Panti Asuhan dan Wartawan Jadi Sasaran Bansos Bidang Humas Polda NTT

Polda Sumut Gelar Donor Darah Dalam Rangka HUT Humas Polri ke-73

Polda Sumut Gelar Donor Darah Dalam Rangka HUT Humas Polri ke-73

Mantap! Polda Sumut Gagalkan Peredaran 1,56 Kg Kokain

Mantap! Polda Sumut Gagalkan Peredaran 1,56 Kg Kokain

Komentar
Berita Terbaru