Saat Cek Indikasi Korupsi di Jakarta, Dua Pegawai KPK Dianiaya di Hotel Borobudur
digtara.com | JAKARTA – Dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga dianiaya di Hotel Borobudur, Jakarta, saat bertugas mengecek indikasi korupsi. Barang yang dibawa korban juga ikut dirampas pelaku. KPK sudah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
“Sore ini, 3 Februari 2019, pukul15.30 WIB, KPK melaporkan ke Polda Metro Jaya tentang adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap dua pegawai KPK yang sedang bertugas,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Menurut dia, kasus tersebut akan ditangani Jatanras Krimum Polda Metro Jaya.
Febri menurutkan, kejadiannya pada Sabtu 2 Februari 2019, mulai menjelang tengah malam di Hotel Borobudur, Jakarta. Dia tak menyebut siapa dan dari kalangan mana pelakunya.
Saat itu pegawai KPK ditugaskan melakukan pengecekan di lapangan terhadap informasi masyarakat tentang adanya indikasi korupsi.
“Dua pegawai KPK yang bertugas tersebut mendapat tindakan yang tidak pantas dan dianiaya hingga menyebabkan kerusakan pada bagian tubuh. Meskipun telah diperlihatkan identitas KPK, pemukulan tetap dilakukan terhadap pegawai KPK,” tutur Febri.
Guna memastikan kondisi dan kesehatan kedua pegawai, KPK telah membawa mereka ke rumah sakit untuk dilakukan visum.
“Sekarang tim sedang dirawat dan segera akan dilakukan operasi, karena ada retak pada hidung dan luka sobekan pada wajah,” ujar Febri seperti dilansir okezone.
Menurut dia, serangan terhadap petugas apa pun alasannya tidak dibenarkan bagi siapa pun untuk melakukan tindakan main hakim sendiri. Apalagi ketika ditanya, pegawai KPK telah menyampaikan bahwa mereka menjalankan tugas resmi.
“Sehingga, kami memandang penganiayaan yang dilakukan terhadap dua pegawai KPK dan perampasan barang-barang yang ada pada pegawai tersebut merupakan tindakan serangan terhadap penegak hukum yang sedang menjalankan tugas,” katanya.
KPK berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya berharap laporan ini segera diproses. “Agar hal yang sama tidak terjadi pada penegak hukum lain yang bertugas, baik KPK, kejaksaan, ataupun Polri.”