Jumat, 22 November 2024

Idrus Marham Resmi Bebas dari Lapas Cipinang

- Jumat, 11 September 2020 16:24 WIB
Idrus Marham Resmi Bebas dari Lapas Cipinang

digtara.com – Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, resmi bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas I-Cipinang, Jakarta Timur. Idrus bebas pada Jumat, 11 September 2020.

Baca Juga:

“Iya yang bersangkutan bebas pagi ini. Bebas murni,” jelas Kabag Humas dan Publikasi Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti seperti dilansir Okezone.

Idrus Marham merupakan terpidana kasus suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Ia terbukti bersalah menerima suap dari pengusaha Johanes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1, saat masih menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar. Idrus disuap untuk memuluskan proyek itu di DPR.

Awalnya, Idrus Marham divonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 Juta subsidair dua bulan kurungan di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Idrus Marham terbukti bersalah karena menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1 bersama-sama Eni Maulani Saragih.

Kemudian, Idrus Marham melalui pengacaranya mengajukan banding.‎ Namun di Pengadilan Tinggi DKI, Idrus justru diperberat hukumannya menjadi 5 tahun bui. Lantas, Idrus mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan dikabulkan.

Mahkamah Agung memangkas masa hukuman Idrus Marham menjadi dua tahun penjara, yang semula lima tahun. Hukuman itu diputus oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi dan dua Hakim Anggota, Krisna Harahap serta Abdul Latief pada 2 Desember 2019.

“Lama Pidana : 2 tahun, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI pada tingkat Kasasi, tanggal 2 Desember 2019, nomor 3681 K/PID. SUS/2019. Denda Rp50 juta, sudah dibayarkan pada tanggal 3 September 2020,” beber Rika.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa Idrus Marham lebih tepat diterapkan dengan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Sebab, Idrus dianggap telah menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Golkar untuk mengetahui perkembangan proyek tersebut melalui bekas Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.

[AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=GFZSgrCxMHA

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

 

Idrus Marham Resmi Bebas dari Lapas Cipinang

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Partai Golkar Terbitkan Rekomendasi kepada 10 Balon Kepala Daerah di Sumut, 9 Pasangan Komplit

Partai Golkar Terbitkan Rekomendasi kepada 10 Balon Kepala Daerah di Sumut, 9 Pasangan Komplit

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru