Kontras Sumut Gugat Polsek Panyabungan dan Kejaksaan Negeri Madina
digtara.com – Dituduh mencuri dengan kekerasan, namun tidak terbukti bersalah, Yusri didampingi Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Sumtera Utara (Sumut) menggugat Polsek Panyabungan dan Kejaksaan Negeri Madina. Kontras Sumut Gugat Polsek Panyabungam dan Kejaksaan Negeri Madina
Baca Juga:
Staff Advokasi KontraS Sumut, Ali Isnandar menjelaskan kliennya atas nama Yusril Mahendra (22), warga Desa Gunung Tua Ipar Pondar, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal mengajukan gugatan terhadap Polsek Panyabungan dan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
“Polemik ini bermula pada bulan Oktober 2017. Saat itu, terjadi peristiwa pencurian dengan kekerasan di salah satu rumah yang berada di Panyabungan, Kabupaten Mandiling Natal, Sumatera Utara. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/131/X/2017/Reskrim, Yusril dituduh telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana pasal 365 ayat (4) KUHP,” katanya kepada digtara.com, Rabu (23/9/2020).
Yusri menyampaikan dirinya sama sekali tidak mengetahui dan membantah terlibat dalam peristiwa itu. Namun dia justru mendapatkan intimidasi dan tindak kekerasan agar mengaku bahwa ia merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan.
“Karena bingung, terintimidasi dan tidak kuat menahan siksaan, akhirnya ku iyakanlah semua tuduhan polisi itu,” ujar Yusril.
Baca: Kembali Digugat, Walikota Padangsidimpuan Dituntut Ganti Rugi Rp30 Miliar
Ali menambahkan, setelah Yusri mendapatkan intimidasi dan mengiyakan tuduhan itu, lalu Pengadilan Negeri Mandailing Natal melalui putusan Nomor 47/ Pid.B/2018/PN Mdl memvonis Yusril bersalah.
Pengadilan menyatakan Yusril terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pencurian dengan kekerasan. Ia dihukum penjara 3 tahun 6 bulan.
“KontraS mendapatkan informasi kasus ini sekitar bulan April 2018 melalui Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan (SIKAP). Setelah melakukan investigasi dan menemukan banyak kejanggalan, kami memutuskan menjadi kuasa hukum Yusril dan melakukan upaya banding,” ungkap Ali.
Upaya banding tidak sia-sia, bulan Juli 2018 Pengadilan Tinggi Medan melalui putusan Nomor 504/Pid/2018/PT MDN menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal Nomor 47/Pid.B/2018/PN Mdl.
Yusril dibebaskan dari segala dakwaan dan dikeluarkan dari tahanan. Kejaksaan Negeri Madina kemudian mengajukan kasasi pada 9 Agustus 2018.
Hasilnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan Nomor 944 K/Pid/2018 tanggal 23 Oktober 2018, menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan.
“Artinya Yusril memang dinyatakan tidak bersalah dan putusan ini sudah berkuatan hukum tetap,” tegasnya.
Baca: Sidang Perdana Gugatan terhadap Walikota Sidimpuan Terkait PDP-01
Namun demikian, KontraS dan keluarga Yusril baru mengetahui hasil putusan Mahkamah Agung beberapa bulan belakangan.
Selama hampir dua tahun tidak ada informasi sama sekali terkait putusan tersebut. Berbekal putusan inkracht, keluarga Yusril bersama KontraS kemudian bersepakat mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap Polsek Panyabungan dan Kejari Mandailing Natal.
“Melalui gugatan ini, kami ingin membuktikan apakah keadilan itu masih dapat dirasakan oleh masyarakat kecil melalui putusan yang akan diputuskan oleh yang mulia Majels Hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal nantinya”, pungkasnya.
Ali menambahkan, apa yang dialami Yusril merupakan satu dari banyaknya preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.
Prinsip menjunjung tinggi supremasi hukum harusnya menjadi perhatian utama bagi aparat penegak hukum. Yusril telah ditangkap, ditahan, dan diadili sewenang-wenang.
“Pada dasarnya, Kitab Undang-Undang Acara Pidana bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia yang menghendaki agar aparat penegak hukum wajib bertindak secara profesioanl dalam menjalankan tugas. Tapi prinsip itu telah dikesampingkan oleh tergugat. Padahal jelas sudah dalam pasal 34 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa setiap orang tidak boleh ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang,” tutur Ali.
Terpisah, Koordinator tim hukum gugatan Yusril, Irfan Fadila Mawi, mengatakan telah mengumpulkan bukti-bukti kuat dugaan perbuatan masing-masing tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum. Oleh karena itu, mereka sudah mengajukan gugatan dengan Register Perkara Nomor: 9/Pdt. G/2020/PN Mdl.
Baca: Gugatan Dikabulkan PTUN, Mantan Dirut PD Pasar Kalahkan Plt Walikota Medan
“Gugatan ini berdasarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan setiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut,” jelasnya.
Irfan menegaskan bahwa gugatan tidak didasarkan pada maksud untuk mendapatkan keuntungan materil. Gugatan ini diajukan sebagai bentuk perlawanan masyarakat kecil atas kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh negara.
Dia berharap, lewat keberanian Yusril untuk memperjuangkan haknya dapat menjadi contoh baik bagi
masyarakat agar tidak takut untuk melakukan hal serupa.
“Begitu pula dengan aparat penegak hukum aparat penegak hukum agar lebih bertindak profesional dalam menjalankan tugasnya,” pungkas Irfan.
Dalam gugatan ini, Yusril didampingi oleh KontraS Sumut dan Aliansi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan (Sikap). Ia berharap bisa mendapatkan keadilan atas apa yang selama ini dialaminya.
Sekalipun sudah dibebaskan, Yusril masih trauma dan menanggung beban berat karena sudah di cap sebagai penjahat. Apalagi pelaku pencurian dengan kekerasan tahun 2017 lalu tidak pernah terungkap.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Kontras Sumut Gugat Polsek Panyabungam dan Kejaksaan Negeri Madina