Bawaslu Tak Lengkapi Berkas Administrasi, Sidang Perdana Gugatan Pilkada Ditunda
digtara.com – Sidang perdana gugatan sejumlah warga dalam menunda tahapan Pilkada Medan di Pengadilan Negeri (PN) Medan ditunda. Hal itu disebabkan perwakilan Bawaslu Kota Medan kurang melengkapi berkas administrasi. Bawaslu Tak Lengkapi Berkas Administrasi, Sidang Perdana Gugatan Pilkada Ditunda
Baca Juga:
Saat persidangan dibuka, Majelis hakim yang diketuai oleh Deny Tobing meminta penggugat dan para tergugat, yakni KPU Kota Medan dan Bawaslu Kota Medan untuk menyerahkan berkas di ruang Cakra 4, PN Medan, Rabu (6/10/2020).
Salah satu tergugat, KPU Medan, terlihat menyerahkan berkas-berkas tersebut ke majelis. Sedangkan pihak Bawaslu tampak tidak menyerahkan seluruh berkas yang diminta oleh majelis, yakni surat kuasa.
Setelah itu, hakim ketua pun menunda persidangan hingga tanggal 13 Oktober 2020. Mengetahui ditunda sidang perdananya, penggugat merasa kecewa.
“Kita sangat kecewa karena pihak Bawaslu yang tidak bisa profesional dalam menjalankan tugasnya untuk mengikuti sidang ini. Masa sekelas Bawaslu tidak bisa menyiapkan syarat-syarat normatif kan aneh. Bagaimana mau mengurus pilkada ini kalau yang kecil saja mereka belum bisa urus dengan baik,” kata salah seorang Penggugat, Tumpal Panggabean.
Tumpal menilai penundaan sidang merugikan pihaknya karena akan menunggu sidang pekan depan kembali. Menurutnya, semua pihak harusnya bisa tertib administrasi.
Ia bahkan sampai meragukan Bawaslu Kota Medan dapat bekerja dengan baik di Pilkada Kota Medan.
“Kalau tidak mampu mengurus administrasi, ya mundur saja. Belajar terlebih dahulu baru urus masyarakat kota,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Medan, Taufiqurrahman mengatakan pihaknya akan mengikuti persidangan sesuai ketentuan. Bawaslu menyebut akan melengkapi berkas yang diminta majelis hakim.
“Ya kita sebagai tergugat pada prinsipnya kita akan mengikuti persidangan ini. Ada syarat administrasi yang belum lengkap. Maka ini ditunda sampai tanggal 13 Oktober mendatang,” ungkapnya.
Menurutnya, ada perbedaan pendapat antara majelis dan Bawaslu terkait persoalan antara surat kuasa yang hanya menganggap bahwa pimpinan itu hanya ketua dan bukan yang lainnya.
[ya]Â Bawaslu Tak Lengkapi Berkas Administrasi, Sidang Perdana Gugatan Pilkada Ditunda