Edan ! Pasutri Ini Ajaknya Anak Gadisnya ‘Threesome’
digtara.com | JAKARTA – Edan ! Pasangan suami istri (pasutri) berinisial RT (43) dan M (39) yang mengajak anaknya melakukan threesome, kini mendekam dipenjara akibat ulahnya tersebut.
Baca Juga:
Ia ditangkap oleh pihak kepolisian di rumahnya sendiri, sebelum ditangkap ternyata ada beberapa fakta-fakta terkait dengan peristiwa tersebut, berikut merangkumnya, pada Sabtu (9/2/2019):
1. Hasut Anaknya untuk Ikut Berhubungan Seks Threesome
Kompol Andi Sinjaya Ghalib di Mapolres Metro Jakarta Selatan menjelaskan bahwa ide melakukan threesome yang dilakukan pasutri, bermula saat Rahmat (RT) mengajak Mira (M) untuk melakukan threesome, namun malah anak kandungan yang diajak untuk melakukan hal tersebut.
Perbuatan tersebut teryata dilakukan di kediaman Pasutri yang ada di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan. Untuk menggoda anaknya supaya ikut berhubungan seks threesome anaknya ini akan diimingi uang sebesar Rp200 ribu serta akan dibelikan handphone (ponsel-red).
Pada saat mendengar itu sontak membuat anaknya menolak permintaan tersebut, akibatnya ia dimarahi lantaran tidak mau menuruti permintaan tersebut ayah tirinya tersebut.
2. Kejadian yang Dialami Korban pada Desember 2018 dan Januari 2019
Pencabulan dilakukan pada pertengahan Desember 2018 silam di Jalan Tan Malaka, Rajawati, Pancoran, Jakarta Selatan. Ketika itu KN sedang ada di dalam kamar mandi kemudian ia terkejut saat Rahmat mengetuk pintu sambil memangilnya.
Rahmat pun meminta agar KN untuk membuka kamar mandinya tersebut, namun setelah itu Rahmat kemudian mendobrak pintunya hingga membuat KN terkejut, kemudian ia seperti orang keserupan dan mendekap KN yang sedang tidak berbusana.
Pada kejadian itu KN pun berteriak, berharap ibunya yang benama Mira datang dan menolongya, akan tetapi bukannya menolong ibu kandungnya tersebut meminta agar anaknya menuruti pemintaan ayah tirinya itu.
Semenjak kejadian itulah KN diam dan bingung mau bercerita ke siapa atas peristiwa yang dialaminya tersebut.
Kejadian selanjutnya ketika itu KN sedang berada di depan rumah bersama adiknya itu, ia pun dipanggil masuk ke dalam rumah, kemudian dibimbing masuk ke kamar, ketika pada saat di kamar ternyata ada Rahmat yang sudah tak berbusana.
Dalam kejadian ia disaksikan oleh ibunya ketika anaknya disetubuhi, saat kejadian itu berlangsung ibunya hanya diam saja, sesudah kejadian itu korban diberi uang sebesar Rp200 ribu.
3. Polisi Akan Tes Kejiwaan Pasutri
Akibat hal bejat yang dilakukan oleh pasutri terkait dengan threesome, keduanya pun akan dites kejiwaan.
“Rahmat menyampaikan niatnya ke sang istri. Dan istrinya mendukung bahkan membantu. Nanti kami akan periksa juga psikologis kedua tersangka ini, kenapa sampai begitu bahkan sampai senang berhubungan badan di depan anak kandungnya,” tutur Kompol Andi di Mapolrestro Jakarta Selatan.
4. Pasutri Dilaporkan oleh Ayah Kandungnya
Anaknya tersebut pun kemudian memberanikan diri melaporkan perbuatan ayah tirinya itu kepada ayah kandungnya, setelah mendengar kemudian ayah kandungnya melaporkan perbuatan ayah tirinya itu kepada polisi pada 30 Januri 2019 lalu.
Kemudian polisi menangkap pasutri di kediaman rumahnya ia pun dijerat Pasal 76 huruf D Junto Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
5. Korban Mengalami Trauma Berat
Atas kejadian tersebut pun korban mengalami trauma mendalam, sejak kejadian itulah ia kini merasa hidupnya dan masa depannya hancur. ia merasa takut ketika saat berada di rumah.
Ketika ia ditemukan kembali dengan pelaku, ia merasa melihat orang yang paling menakutkan di dunia, sama halnya dengan melihat sang ibu. KN pun berpikir kenapa orang yang melahirkan justru malah menghancurkan hidupnya.
“Kami bersama UPT Pemberdayaan Perempuan dan Anak juga melakukan bimbingan konseling pada anak untuk memulihkan trauma ataupun hal yang berdampak negatif pada pertumbuhan anak. Sebab, korban ini sangat trauma atas kejadian itu dan malu,” kata kompol Andi Ghalib di Mapolres Metro Jakarta Selatan.