Soal Kasus Proyek Air Minum, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Kementerian PUPR
digtara.com | JAKARTA – Terkait kasus proyek air minum Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Baca Juga:
Di mana diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pelaksanaan proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM).
Sejumlah saksi itu yakni Kasatker PAM Strategis PUPR, Rahmsi Budi Siswanto; Kasatker Sumbar 2015 dan 2016 PUPR, Indra Julio; serta PNS Kementeriaan PUPR, Moh Ali Tasriep. Ketiganya bakal dimintai keterangan untuk tersangka Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE).
“Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARE,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019) seperti dilansir okezone.
Belakangan KPK diketahui sedang melakukan pengembangan perkara ini. Dalam proses pengembangan, KPK menemukan adanya indikasi korupsi pada 20 proyek milik Kementerian PUPR yang mirip dengan kasus suap proyek air minum. Namun, KPK masih mendalami indikasi korupsi tersebut.
Sementara itu, sejauh ini KPK sudah menetapkan delapan tersangka terkait kasus dugaan suap terhadap pejabat Kementeriaan PUPR terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) tahun anggaran 2017–2018.
Delapan tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto (BSU); Direktur PT WKE, Lily Sundarsih Wahyudi (LSU); Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP), Irene Irma (IIR); dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo (YUL). Mereka diduga sebagai pihak pemberi suap.
Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menetapkan empat pejabat Kementerian PUPR. Mereka adalah Kepala Satuan Kerja SPAM, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE); PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah (MWR); Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN); serta PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin (DSA).
Diduga keempat pejabat Kementerian PUPR menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017–2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi serta daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Keempat pejabat Kementerian PUPR mendapat jatah suap berbeda-beda dalam mengatur lelang proyek SPAM. Diduga Anggiat Partunggul Nahot Simaremare menerima Rp350 juta dan USD5.000 untuk pembangunan SPAM Lampung serta Rp500 juta untuk pembangunan SPAM di Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.
Kemudian Meina Woro Kustinah diduga menerima sebesar Rp1,42 miliar dan USD22.100 untuk pembangunan SPAM Katulampa. Sedangkan Teuku Moch Nazar disinyalir menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Lalu Donny Sofyan Arifin menerima Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
Lelang proyek tersebut diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama. PT WKE sendiri diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di atas Rp50 miliar. Sedangkan PT TSP diatur untuk mengerjakan proyek di bawah Rp50 miliar.
Ada 12 paket proyek Kementerian PUPR tahun anggaran 2017–2018 yang dimenangkan PT WKE dan PT TSP dengan nilai total Rp429 miliar. Proyek terbesar yang didapat oleh dua perusahaan tersebut yakni pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai total proyek Rp210 miliar.