Terkait Kasus Suap Taufik Kurniawan, KPK Periksa Ketua Komisi III DPR
digtara.com | JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Kahar Muzakir dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (12/2/2019). Politikus Golkar tersebut akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Wakil Ketua nonaktif DPR, Taufik Kurniawan (TK).
Baca Juga:
Selain Kahar Muzakir, tim penyidik juga memanggil dua anggota DPR lainnya. Keduanya yakni Ahmad Riski Sadig selaku Anggota Komisi IX fraksi PAN dan Said Abdullah selaku Anggota Komisi XI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP). Keduanya juga akan diperiksa untuk Taufik.
“Untuk tersangka TK, Wakil Ketua DPR-RI, hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (12/2/2019).
Belum diketahui kaitan tiga anggota DPR RI tersebut dengan kasus yang menyeret Taufik. Diduga, ketiganya mengetahui kronologi serta konstruksi perkara korupsi ini.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan satu legislator yakni Taufik sebagai tersangka kasus dugaan suap pengembangan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Taufik diduga menerima suap sebesar Rp3,65 miliar untuk memuluskan DAK Kabupaten Kebumen. Uang suap tersebut diterima Taufik disinyalir sebagai fee atas pemulusan perolehan DAK fisik untuk Kebumen dari APBN Perubahan 2016.
Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.