Anif Shah Sudah Dua Kali Dipanggil Poldasu, Katanya Masih di Luar Negeri
digtara.com | MEDAN – Terkait pengalihan fungsi lahan hutan di kabupaten Langkat di mana Direktur Ditkrimsus Polda Sumut, Kombes. Pol. Ronny Samtana mengatakaan pihaknya hingga saat ini masih terus mendalami kasus dugaan alih fungsi hutan lindung di Langkat.
Baca Juga:
Dia menjelaskan penyidik bahkan telah melayangkan dua kali panggilan terhadap H Anif Shah ayah dari Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah (Ijeck) untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.
“H Anif belum pernah diperiksa. Tapi sudah dua kali dipanggil dan nggak datang. Alasannya tidak hadir, karena tengah berada di luar negeri. Saya nggak ingat tanggalnya, tapi dipanggil di awal Januari dan awal Februari,” kata Kombes Pol Ronny Samtana, Selasa (13/2/2019).
Dia menegaskan sejauh ini pihaknya belum memutuskan untuk melakukan pemanggilan ketiga terhada Haji Anif. Itu menurutnya, tergantung evaluasi dari penyidik.
“Karena disebutkan tengah berada di luar negeri, alasannya masih bisa kita terima. Jadi kita akan melakukan evaluasi hari ini, bagaimana menyikapinya, karena dia (H Anif) di luar negeri, jadi bagaimana langkah selanjutnya tergantung hasil evaluasi,” paparnya.
Hingga saat ini, lanjut Ronny sudah puluhan saksi yang diperiksa terkait kasus itu. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan ahli dari pusat serta akan memintai keterangan dari pihak Dinas Kehutanan dan Dinas Perkebunan.
“Sudah banyak ya yang diperiksa. Rencananya besok kita mintai keterangan saksi dari Kehutanan dan Perkebunan. Makanya kita evaluasi hari ini termasuk fasilitas tambahan yang diperlukan untuk penguatan pembuktian. Apakah termasuk ijeck akan kita panggil lagi atau termasuk orangtuanya,” urainya.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan Musa Idishah alias Dody selaku Direktur PT ALAM yang tak lain adik dari Ijeck sebagai tersangka pada Rabu (30/1/2019). Namun untuk penetapan tersangka lainnya, Ronny mengaku tergantung hasil penyidikan. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa Ijeck sebagai saksi pada 7 Februari 2019. Wagub Sumut itu diperiksa hingga 11 jam lebih.