Kasus Begal Paling Banyak Diterima Kejari Medan
digtara.com | MEDAN – Selama 2018, Kejaksaan Negeri Medan menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap kasus Orang, Harta, dan Benda (Oharda) sebanyak 1.387 SPDP. Berkas yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan sebanyak 980 berkas.
Baca Juga:
Menanggapi hal tersebut Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Medan, Parada Situmorang mengatakan, dari laporan Oharda tersebut, yang paling banyak kita terima perkara pasal 365, yaitu kasus pencurian dengan kekerasan.
“Sepanjang 2018 itu, laporan yang paling banyak kita terima adalah perkara begal,” katanya.
“Hingga Desember 2018, SPDP kita terima ada 121 SPDP. Berkas yang dilimpahkan ke PN ada 109 berkas,” tegasnya.
Untuk Keamanan, Ketertiban Masyarakat (KTM) Kejaksaan Negeri Medan menerima sebanyak 211 SPDP. Untuk Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) sebanyak 358 SPDP, dan untuk khusus Narkotika sebanyak 838 SPDP.
“Untuk berkas yang telah dilimpahkan ke PN Medan seperti KTM ada 126 berkas, TPUL ada 482 berkas dan khusus Narkotika ada 641 berkas,” tambahnya.