Minggu, 07 Juli 2024

Dimutasi Secara Sepihak, Seorang Buruh Mengadu ke Kantor Hukum

- Selasa, 17 November 2020 13:48 WIB
Dimutasi Secara Sepihak, Seorang Buruh Mengadu ke Kantor Hukum

digtara.com – seorang pegawai, RS (59) mengadu kepada Kantor Hukum EPZA terkait mutasi dirinya terhadap salah satu perusahaan yang bergerak di bidang hasil laut, LU. Dimutasi Secara Sepihak

Baca Juga:

Menurut Kuasa hukum, Eka Putra Zakran mencoba untuk berbicara baik-baik dengan pihak perusahaan. Namun, pihak perusahaan tidak menghargai niat baik atas dirinya agar masalah ini dengan karyawannya tidak berbuntut panjang.

“Sudah tiga kali kami datang mengajak bicara baik-baik, berdialog dengan pihak perusahaan untuk membicarakan serta mencari solusi terbaik atas perselisihan yang terjadi,” katanya.

Pria yang akrab di sapa EPZA itu mengatakan, hari pertama dan kedua kedatangan mereka mendapat penolakan dari perusahaan. Alasannya,  jika ingin bertemu pimpinan perusahaan, harus memasukkan surat terlebih dahulu.

“Nah hari ketiga kami datang sekaligus mengajukan surat, tapi apa yang terjadi, selain dihadang, surat yang kami ajukan justru dibuang, gambar dan vidio sudah ada sama kami,” lanjutnya.

Baca: Sidang Lanjutan Prapid Ketua KAMI, Kuasa Hukum: Eksepsi dan Jawaban Termohon Tak Sesuai Fakta

Layangkan Somasi

Terkait hal tersebut, EPZA melayangkan surat somasi kepada PT LU agar dapat berbicarakan hal ini dengan baik-baik.

Untuk diketahui bahwa perselisihan terjadi antara perusahaan LU dan buruhnya, RS akibat adanya mutasi sepihak.

RS menganggap mutasi yang dilakukan oleh perusahaan tanpa dasar, tanpa mekanisme atau sebab yang benar menurut hukum. Tidak ada peringatan pertama dan kedua, serta tidak ada surat atau bukti secara tertulis.

Selain itu, RS yang sudah mengabdi kepada perusahaan selama 10 tahun, sama sekali tidak mendapatkan cuti tahunan, dan ketika bekerja di tanggal merah dia tidak dibayar.

“Klien kami sdr. RS ini kan sudah berumur 59 tahun dan sudah mengabdi kurang lebih selama 10 tahun. Seharusnya kan diapresiasi, ini bukannya diberi penghargaan, malah dimutasi secara ugal-ugalan, kan sama saja artinya dengan mencampakkan beliau. Ini yang kata pepatah habis manis sepah dibuang,” tutup Epza.

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Dimutasi Secara Sepihak, Seorang Buruh Mengadu ke Kantor Hukum

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sejumlah PJU Polda dan Kapolres Jajaran di NTT Dimutasi

Sejumlah PJU Polda dan Kapolres Jajaran di NTT Dimutasi

Sejumlah Kasat Reskrim Polres Jajaran di Polda NTT Dimutasi

Sejumlah Kasat Reskrim Polres Jajaran di Polda NTT Dimutasi

Dua Kasat di Polres Kupang Dimutasi

Dua Kasat di Polres Kupang Dimutasi

Sejumlah Perwira Polda NTT dan Polres Jajaran Dimutasi, Ini Daftar Nama-namanya

Sejumlah Perwira Polda NTT dan Polres Jajaran Dimutasi, Ini Daftar Nama-namanya

Empat Perwira di Polda NTT Dimutasi, Siapa Saja Mereka?

Empat Perwira di Polda NTT Dimutasi, Siapa Saja Mereka?

Pejabat Jajaran Polrestabes Medan Dimutasi, Berikut Rincian Nama dan Jabatannya

Pejabat Jajaran Polrestabes Medan Dimutasi, Berikut Rincian Nama dan Jabatannya

Komentar
Berita Terbaru